jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah Daerah diminta mematuhi Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014, tentang peningkatan kualitas belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satunya tidak mengangggarkan perjalanan dinas ke luar negeri.
Menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Reydonnyzar Moenek, jika Pemda tetap mencantumkannya dalam penyusunan Rancangan APBD 2015, Kemdagri akan mengevaluasinya.
BACA JUGA: Rugi Rp 3 Miliar, Dirut AP II: itu Kesalahan Internal Garuda
“Tidak ada lagi perjalanan dinas luar negeri. Kecuali urgent (penting). Semuanya dipangkas. Kemudian tidak ada lagi anggaran pembangunan gedung/kantor baru dan kendaraan dinas. Kecuali yang sudah on going atau sudah dibangun, enggak apa-apa,” katanya di Gedung Kemdagri, Kamis (4/12).
Menurut pria yang akrab disapa Donny ini, dari evaluasi 18 RAPBD yang telah diajukan pemerintah provinsi, ditemukan beberapa daerah yang melakukan pemborosan anggaran.
BACA JUGA: Stok Premium Habis Jelang Natal
“Temuan itu kita pangkas dan rasionalisasikan kembali. Hasil rasionalisasi itu mencapai puluhan miliar rupiah. Permendagri diterbitkan intinya menerjemahkan kebijakan Presiden Joko Widodo. Jadi belanja yang sifatnya pemborosan, dipangkas. Mendagri perintahkan buka lapangan kerja pro rakyat,” katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Tempe di Bogor Semakin Mungil
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Natal-Tahun Baru, KAI Tambah Rangkaian Kereta
Redaktur : Tim Redaksi