JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak pemerintah mengeluarkan regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah bisa memiliki saham di PTPN yang ada di daerah tersebutDesakan ini dikeluarkan DPD apabila pemerintah tidak mau memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan
BACA JUGA: 4.000 Ton Semen China Dimusnahkan
Model penyertaan saham itu lebih mudah dilakukan lantaran hingga saat ini UU No.18 Tahun 2004 tentang perkebunan juga belum mengatur mengenai DBH perkebunanKetua DPD Irman Gusman menjelaskan, sebenarnya tuntutan daerah untuk mendapatkan DBH perkebunan sangatlah wajar
BACA JUGA: Produksi Gula Ditarget 3 Juta Ton
Pasalnya, selama ini daerah ikut repot menghadapi masalah konflik petani dan buruh di sebuah perusahaan perkebunan plat merah yang ada di daerahBACA JUGA: Mandala Tambah 24 Extra Flight
"Namun, apabila aspirasi tersebut tidak diakomodasi, DPD mengusulkan agar pemerintah daerah berpeluang dan mendapat kemudahan dalam penyertaan modal atau sharing kepemilikan saham agar mereka menerima deviden atau laba bersih perusahaan yang dibagi kepada pemegang saham dan mendapat keuntungan dari selisih harga pembelian dengan penjualan," ujar Irman Gusman saat menyampaikan catatan refleksi DPD menyambut tahun 2010 di gedung DPD, Senayan, Selasa (29/12).
Irman menjelaskan, sebenarnya yang ideal diterima pemda adalah DBH dari sektor perkebunanPasalnya, DBH bisa menjadi sumber dana pembangunan yang sangat penting bagi daerahTuntutan DBH ini, lanjut pria asal Sumbar itu, kriteria dan dan alokasinya mestinya diatur dalam UU perimbangan keuangan pusat-daerahSelama ini, di UU perimbangan itu, DBH diberikan masih dalam kategori yang terbatas, seperti migas, hasil tambang, hutan, tanah-bangunan, dan perikanan.
Ditegaskan Irman, hingga saat ini DPD sedang terus memperjuangan DBH perkebunan ini bagi daerah-daerah yang memiliki aset PTPN dan Perkebunan Swasta Besar Nasional (PSBN)"Karena daerah-daerah tersebut kesulitan menyediakan dana pembangunan mengingat keterbatasan dananya yang dibagi-bagi kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran pemerintahan daerah setempat," beber Irman.
Hal lain yang menjadi catatan DPD untuk tahun 2010 mendatang adalah masalah kelistrikanIrman menjelaskan, DPD mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah kongkrit sebagai jabaran atas UU No.20 Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan, yang menyatakan tenaga listrik dikuasi oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan pemerintah pusat dan pemdaSayangnya, hingga saat ini pemerintah belum mengatur lebih rinci dan lebih jelas pembagian kewenangan antara pemerintah, pemeritah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan itu(sam,fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tol Samarinda-Balikpapan Sedot Rp 6 T
Redaktur : Tim Redaksi