jpnn.com - jpnn.com - Revisi UU MD3 tampaknya tak akan berjalan semulus yang diperkirakan banyak pihak sebelumnya. Kendati telah masuk Prolegnas prioritas 2016-2017, kemungkinan dapat berubah jumlah serta komposisi nomenklaturnya.
Penyebabnya, Dewan Perwakilan Derah (DPD) meminta tambahan jatah satu kursi pimpinan MPR.
BACA JUGA: Bawaslu Minta Pemukulan Kader PDIP Tak Dieksploitasi
Selain itu, berkembang usulan dalam pembahasan di fraksi-fraksi DPR agar jumlah pimpinan ditambah dua kursi menjadi tujuh, bukan enam seperti usulan sebelumnya. Alsannya, pimpinan tidak boleh berjumlah genap, harus ganjil.
Padahal, awalnya revisi ini hanya bertujuan menambah satu kursi pimpinan di DPR dan MPR demi mengakomodasi kepentingan PDIP sebagai pemenang pemilu legislatif.
BACA JUGA: Mengaku Demi NKRI, Habib Rizieq Sambangi DPR Lagi
Ketua DPD Mohammad Saleh mengatakan, pihaknya meminta agar peran lembaganya diperkuat dan dimasukkan ke pembahasan Revisi UU MD3.
Ada dua permintaan dari lembaga para senator yakni, tambahan satu kursi pemimpin MPR dan kewenangan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Pak Ahok, Kapan Ya Bu Mega Turun Gunung?
”Kami sudah mengirim surat ke pimpinan DPR,” ungkapnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (11/1).
Saleh menilai, penambahan kursi pemimpin MPR dari unsur DPD cukup beralasan. Jumlah anggota DPD di MPR, lebih banyak dibanding anggota setiap fraksi di DPR.
Saat ini DPD beranggotakan 132 orang. Adapun di MPR, porsi terbanyak dari unsur DPR diisi oleh Fraksi PDIP yang hanya memiliki 109 anggota.
Namun, sejauh ini DPD hanya mempunyai satu perwakilan di kursi pimpinan MPR, yakni Oesman Sapta Odang (Oso).
Menurut Saleh, permintaan penambahan kursi pemimpin MPR untuk DPD dapat diajukan berbarengan dengan rencana penambahan kursi pemimpin untuk PDI Perjuangan.
”Tidak melanggar aturan, tinggal persetujuan DPR saja,” kata senator asal Bengkulu ini.
Saleh mengungkapkan, dua nama belakangan muncul sebagai nama calon Wakil Ketua MPR tambahan dari unsur DPD, yaitu Akhmad Muqowan dan AM Fatwa. Keduanya pernah bersaing dalam pemilihan pemimpin MPR pada 2014.
Adapun ihwal penguatan peran, Saleh mengingatkan, sesuai dengan putusan MK pada September 2015, DPD memiliki kemandirian dalam penyusunan anggaran dan pembahasan rancangan Undang-undang. Sebelum ada putusan MK, dua hal tersebut tidak bisa dilakukan DPD.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, jumlah pimpinan lembaganya kemungkinan menjadi tujuh karena harus ganjil. Usulan semacam ini yang berkembang dalam pembahassan revisi UU MD3.
”Itu nanti terus berkembang tergantung proses pembahasan, bisa saja nanti pimpinan menjadi tujuh, bukan enam seperti yang tertera pada draf sekarang,” ujarnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (11/1).
Adapun untuk pembidangan wakil ketua DPR yang baru mendatang, Supratman mengatakan belum ada pembahasan lebih lanjut. Namun dirinya mengusulkan kemaritiman.
”Menurut pendapat saya, mending khusus untuk maritim karena Presiden Jokowi mempunyai keinginan kuat untuk tol laut, kemaritiman, nah tentu wakil ketua kita butuh satu yang khusus menyangkut kemaritiman,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengamini surat permintaan dari DPD masuk pada 22 Desember lalu. Terkait isu tambahan dua kursi pemimpin di DPR dan MPR dalam Revisi UU MD3 berawal dari permintaan PDIP.
”Akan dilanjutkan ke rapat Bamus (Badan Musyawarah, red) secepatnya,” ujar Fadli.
Ditambahkan Wakil Ketua DPR lainnya, Fahri Hamzah, rapat Bamus yang diikuti pemimpin 10 fraksi akan membahas usul DPD tersebut.
Jika usul disetujui, revisi UU MD3 akan langsung dibahas bersama pemerintah dan dibawa ke tingkat selanjutnya untuk dimintakan persetujuan dari anggota DPR.
Sementara Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya tidak setuju bila DPD mendapat satu kursi lagi dalam susunan pimpinan MPR.
”Tidak lah DPD nambah lagi itu tidak benar,” singkatnya. (aen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Sentil Zulkifli demi Satu Hal Ini
Redaktur & Reporter : Adil