DPD Pertahankan Keistimewaan Sultan

Kamis, 25 September 2008 – 17:14 WIB
JAKARTA - Empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak Pemerintah segera membuat payung hukum tentang pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, mengingat pada 9 Oktober 2008 masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan berakhirMereka juga mendesak pencantuman hak istimewa kasultanan dan kedipaten serta kedudukan Sri Sultan dan Sri Adipati dalam UU Keistimewaan Yogyakarta.
“Payung hukum tersebut hendaknya mengandung ruh keistimewaan DIY, yakni harus menegaskan bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Subardi, mantan Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Keistimewaan Yogyakarta PAH I DPD yang juga anggota DPD asal DIY, yang membacakan pernyataan keempat anggota DPD asal DIY di hadapan Sidang Paripurna DPD.
Acara yang dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita didampingi Wakil Ketua DPD Irman Gusman di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Kamis (25/9), dihadiri anggota DPD setiap provinsi termasuk keempat anggota DPD asal DIY, yakni Gusti Kanjeng Ratu Hemas (GKR) Hemas, Ali Warsito, A Hafidh Asrom, dan Subardi.
Mereka mencatat empat makna substantif keistimewaan Yogyakarta yang harus diwujudkan dalam UU Keistimewaan Yogyakarta

BACA JUGA: Perempuan Terus Desak Parpol

Kesatu, mempertahankan DIY sebagai daerah setingkat provinsi dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, mencantumkan dalam UU Keistimewaan Yogyakarta gelar resmi Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sampeyan Dalem ingkang Sinuhun Kanjeng Sri Sultan Hamengku Buwono Senapati ing Alogo Ngabdurrokhman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Dasa) dan Sri Adipati Paku Alam IX (Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam) hak istimewa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualaman serta kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Adipati Paku Alam dalam tata pemerintahan DIY dicantumkan tegas dan eksplisit agar tidak multitafsir.
Ketiga, status tanah Sultan Ground sesuai dengan asal-usulnya dipastikan hukumnya, termasuk pengaturan tata ruang yang mengandung nilai-nilai kosmopolitan dan pandangan filosofi masyarakat DIY
Keempat, kedudukan atau status Kraton Ngayogyakarta dan Puro Pakualaman sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban.
Sebelumnya, Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD Marhany VP Pua menyatakan, tanggal 3 Juli 2008 pihaknya memaparkan di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usul inisiatif DPD mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta

BACA JUGA: Mapolsek Batang-Batang Hancur

Selanjutnya, tanggal 22 September 2008 menghadiri rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu).
Begitu dinamisnya perkembangan situasi dan kondisi di Yogyakarta
Bahkan, sambungnya, PAH I DPD menerima sejumlah aspirasi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung

BACA JUGA: PAN : Menang-Kalah Biasa

“Intinya, menyuarakan keinginan masyarakat Yogyakarta agar Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Adipati Paku Alam IX tetap memimpin DIY sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Marhany.
Menyikapi semakin dekatnya akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tanggal 9 Okober 2008, PAH I DPD mendorong DPD mendesak Pemerintah mengeluarkan payung hukum untuk menghindari kekosongan hukum dalam struktur pemerintahan DIYPAH I DPD akan memonitor atau memantau dinamika di Yogyakarta dan tidak menutup kemungkinan membahasnya lebih lanjut untuk menentukan langkah lanjutan.
Marhany kemudian mempersilakan Subardi membacakan pernyataan sikap keempat anggota DPD asal DIYGinandjar meminta agar setiap aspirasi yang berkembang dicermati PAH I DPD.
DPD mendesak Pemerintah dan DPR segera membahas RUU tentang DIYUsul RUU DIY sebagai Keputusan Sidang Paripurna DPD Nomor 46/KPTS/2007 tanggal 20 September 2007Draft final naskah akademik dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta versi DPD menekankan pemaknaan keistimewaan Yogyakarta.
RUU usul inisiatif itu merupakan instrumen hukum yang berlegitimasi dan berfungsi melestarikan nilai-nilai keistimewaan, terutama mengisi jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah DIYSelama ini jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dijabat otomatis Sri Sultan Hamengku Buwono—Sri Adipati Paku Alam yang dianggap sebagai inti keistimewaan DIY.
Sri Sultan Hamengku Buwono—Sri Adipati Paku Alam menjabat otomatis Gubernur/Wakil Gubernur diatur sebagai kekhususan dalam UU 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan UU 22/1999 jo UU 32/2004 tentang Pemerintahan DaerahSalah satu persoalan yang mengganjal secara politis, sosial, dan psikologis di DIY adalah penggantian Gubernur/Wakil Gubernur.(eyd)


\\\

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Bersenpi Sikat Rp 1,2 M di Bank Mandiri Medan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler