jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Parlindungan Purba menyatakan pesimistis terhadap Presiden Joko Widodo mampu memenuhi perintah UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 125 hingga 128 dalam UU tersebut, memerintahkan presiden membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) paling lambat tiga tahun usai UU itu diundangkan.
“UU tentang Pangan itu disahkan pada 17 November 2012. Setelah tiga tahun UU itu berlaku, hingga hari ini belum ada tanda-tanda BPN terbentuk,” kata Parlindungan Purba, Senin (16/11).
BACA JUGA: Panas Nih! Fadli Zon Dukung Menteri Sudirman Dipidanakan
Tujuan pembentukan BPN sesuai perintah UU Pangan antara lain untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional ujar Parlindungan karena sebelumnya sudah ada Dewan Ketahanan Pangan (DKP).
“DKP ini anggotanya terdiri dari 16 kementerian dan dua lembaga non-kementerian dengan fungsi sebagai lembaga fungsional koordinatif antar-kementerian/ lembaga yang diketuai langsung presiden dan Ketua Harian Menteri Pertanian dan ex officio adalah Badan Ketahanan Pangan (BKP)," ujar senator asal Sumatera Utara ini.
BACA JUGA: Hayo Lho... PAN Dinilai Malah Bikin Jokowi Pusing
Dalam praktiknya kata dia, DKP juga tidak efektif dalam menjalankan fungsi koordinasi dimaksud.
“Penyaluran raskin tersedat, harga berat naik, bawang merah impor ilegal di pasar tradisonal, dan kenaikan beberapa harga pangan. Ini bukti ketidakberdayaan DKP," tegasnya.
BACA JUGA: Pakar Hukum Tata Negara: KMP Harusnya Ganti Nama
Berkaca pada kondisi tersebut, menurut Parlindungan, lembaga pangan yang baru kelak harus punya otoritas, integritas dan tugas serta fungsi yang kuat. "Tidak sekedar menaikkan status BKP menjadi lembaga pemerinrah non-kementerian (LPNK)," ujarnya.
Jika memang BPN sebagai opsi pembentukan lembaga pemerintah bidang pangan kata dia, maka salah satu solusi untuk memperkuat kewenangan dan fungsi yang ada di kementerian/ lembaga yang terkait dengan pangan menjadi satu di lembaga pangan tersebut sehingga dari sisi otoritas, BPN menjadi powerfull.
“Penyatuan ini juga untuk mempersingkat rantai birokrasi yang begitu panjang dan adanya tumpang-tindih tugas dan fungsi yang terjadi selama ini," ungkapnya.
Kalau opsi seperti itu menurut Parlindungan Purba, kemungkinan besar akan banyak ditentang oleh kementerian/ lembaga terkait, mengingat urusan pangan yang dijalankan masing-masing kementerian/ lembaga sudah lama dilaksanakan.
“Pembentukan BPN pasti ditentang oleh kementerian/ lembaga karena akan melebur BKP dan DKP. Soal BPN diyakini bisa memecahkan kebuntuan lemahnya koordinasi yang terjadi selama ini, bisa saja itu dinilai tidak penting karena ego sektoral tadi," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Djan Faridz Dituding Akan Bersihkan Loyalis Romi Dari Parlemen
Redaktur : Tim Redaksi