DPD RI Dorong Peningkatan Anggaran Pembinaan Olahraga

Rabu, 24 Januari 2018 – 22:31 WIB
Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Aziz. Foto: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komite III DPD RI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan alokasi anggaran pengembangan bidang olahraga baik melalui APBN maupun APBD.

Demikian salah satu hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI bersama dengan Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Ketua Asosiasi Profesor Keolahragaan Indonesia (Apkori) Prof Djoko Pekik Irianto di Ruang Rapat Komite III DPD RI, Rabu (24/1) Senayan, Jakarta.

BACA JUGA: DPD RI Dorong Asuransi Bencana Alam

Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Aziz menyampaikan, hasil RDPU juga menghasilkan kesimpulan yang menginginkan agar ada peningkatan peran BOPI dalam rangka melahirkan atlet profesional yang dapat berprestasi secara berkelanjutan.

"BOPI diharapkan juga mensupport klub olahraga agar konsisten mengawasi, mengembangkan dan membina atlet profesional serta turut mengawasi penyelenggaraan kompetisi olahraga yang fair dan sesuai regulasi," kata Aziz.

BACA JUGA: DPD RI Cecar Direktur BPDP-KS Soal Pungutan Dana Ekspor CPO

Aziz menambahkan, dari RDPU ini Komite III DPD RI juga menyepakati tentang perlunya penguatan untuk olahraga pendidikan maupun olahraga berprestasi serta olahraga profesionalisme dengan berbasis pada pembinaan sumber daya manusia berbasis kompetensi, jumlah pelatih dan kesejahteraan, dukungan sarana prasarana olahraga yang memadai serta membangun kesadaran masyarakat terhadap olahraga.

“Hasil rekomendasi Komite III ini muncul karena kami menilai pembangunan keolahragaan nasional sekarang ini masih belum optimal dikembangkan, khususnya dari sudut kelembagaan, supporting dan strategi,” ujarnya.

BACA JUGA: Deradikalisasi Dapat Mencegah Terorisme di Asia Pasific

Dalam kesempatan ini, Aziz juga menyampaikan bahwa pembangunan olahraga sesungguhnya tidak semata membangun arena olahraga yang layak dan menciptakan atlet-atlet olahraga sebagaimana pandangan sebagian besar masyarakat kita terhadap pembangunan olahraga. Namun, lebih dari itu pembangunan olahraga juga merupakan bagian dari pembangunan nasional.

Selain itu, pembangunan olahraga tak luput dari keterlibatan masyarakat baik sebagai perancang, penyelenggara, ataupun pelaku. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional menyatakan bahwa proses pembangunan olahraga dapat diwujudkan dalam tiga bagian, yaitu olahraga pendidikan, olahraga prestasi dan olahraga rekreasi.

“Pembangunan nasional keolahragaan juga perlu melibatkan semua komponen pemangku kepentingan secara sinergis dan terpadu. Perlu juga perhatian terhadap ketenagakerjaan olahrag, kelembagaan dan anggaran bidang olahraga yang memadai,” kata Aziz.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kehadiran DPD RI Dalam Forum Antarparlemen Penting


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPD RI  

Terpopuler