jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah hari ini Rabu (4/12) melakukan rapat kerja bersama membahas penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020 – 2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.
Wakil Ketua DPD RI Sultan Bactiar Najamudin mengungkapkan rapat kerja antara DPD RI, DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM kali ini merupakan bentuk dukungan DPD RI atas rencana omnibus law pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin.
BACA JUGA: Sultan Najamudin Dorong Percepatan Pembangunan Bengkulu
“DPD RI sangat menyambut baik inisiasi dari DPR RI yang melibatkan DPD RI pada proses penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020,” kata Sultan Bachtiar.
Senator dari Bengkulu ini menjelaskan rapat bersama tersebut merupakan amanat dari Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan proses penyusunan Program Legislasi Nasional.
BACA JUGA: Revisi UU ASN Masuk Prolegnas, Semoga Honorer K2 Tak Jadi Korban PHP DPR
Menurut Sultan Bachtiar, forum rapat kerja antara DPR, DPD dan Pemerintah kali ini menjadi titik awal yang strategis untuk menentukan daftar urutan RUU yang akan dibahas bersama selama lima tahun mendatang. Forum kali ini juga bagus untuk menentukan prioritas RUU yang akan dibahas pada tahun 2020.
“DPD RI tentu mengharapkan bahwa daftar urutan RUU yang akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif disusun berdasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat dan daerah utamanya bahwa RUU tersebut mempunyai dampak pada pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Selain itu dititikberatkan pula pada kualitas RUU yang dihasilkan bukan hanya pada kuantitas/jumlah RUU yang diputuskan,’” katanya.
BACA JUGA: Kabar Baik Bagi Penderita Penyakit Jantung Koroner, Tidak Perlu Pasang Stent
Lebih jauh, Sultan mengungkapkan bahwa ke depan DPD RI akan mengambil peran aktif pada proses penyusunan legislasi terkait dengan daerah sesuai dengan koridor konstitusi Pasal 22D UUD 1945. Termasuk didalamnya mengusulkan RUU Usul Inisiatif DPD RI yang nanti akan dibahas lebih lanjut dalam rapat rapat selanjutnya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich