jpnn.com, JAKARTA - Komite I DPD RI pada Kami (23/4) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan dua pakar. Yakni Profesor Dr. Djohermansyah Djohan yang merupakan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Profesor Riset dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. Siti Zuhro.
RDPU ini membahas dampak pandemi Covid-19 terhadap pemerintahan daerah, pilkada serentak, dan pemerintahan desa.
BACA JUGA: Ramadan di Masa Pandemi, Presiden Jokowi: Ibadah Pribadi Tanpa Perlu Saksi
RDPU ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI asal daerah pemilihan Aceh, Fachrul Razi. Turut hadir sejumlah anggota Komite I DPD RI termasuk Ketua Komite I Dr. Agustin Teras Narang dan Wakil Ketua Dr. Abdul Kholik.
Dalam kesempatan itu, Profesor Djohermansyah maupun Profesor Siti Zuhro sepakat bahwa DPD RI dalam kondisi pandemi Covid-19 ini harus lebih maksimal dari DPR RI dalam merespons dampak pandemi Covid-19 di daerah. Keduanya meminta DPD RI harus hadir saat daerah terlihat kewalahan menghadapi pandemi ini.
BACA JUGA: BKSP DPD RI: KTT ASEAN+3 Harus Memperkuat Kerja Sama Menghadapi COVID-19
“Setop birokrasi yang bertele-tele dimasa pandemi Covid-19 ini, terutama di pemerintah daerah. DPD RI ingatkan Pemda soal ini,” tegas Profesor Djohermansyah yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri ini.
Dari dua narasumber tersebut, Komite I DPD RI memandang ada beberapa permasalahan yang menjadi catatan terkait dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pemerintahan Daerah yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya pentingnya memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Gubernur, dan Bupati/Wali kota.
BACA JUGA: Warga Kelaparan di Tengah Wabah Corona, Uni Lisda Sentil Kemensos
Sebagaimana disampaikan Fachrul Razi pada akhir rapat, Komite I DPD RI melihat Gubernur dan Bupati/Wali kota sejatinya memegang kendali penanganan Covid-19 dengan merangkap sebagai Ketua Satgas di daerah dan Presiden menjadi Ketua Satgas ditingkat pusat.
“Presiden memegang kewenangan pemerintahan umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 23/2014. Maka seperti masukan dari Profesor Jo, Presiden sesungguhnya menjadi panglima perang melawan wabah Covid-19 dengan memegang Jabatan Ketua Satgas”, tegasnya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich