jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali akan memanggil para obligor BLBI.
Salah satunya CEO Salim Group Anthony Salim alias Liem Hong untuk dimintai penjelasan secara transparan soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterima Bank Central Asia (BCA).
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Dukung Kerja Satgas BLBI Tagih Piutang Negara
“Ini merupakan panggilan ketiga kalinya untuk pemegang saham BCA itu setelah mangkir dari 2 kali panggilan sebelumnya,” kata Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin dalam keterangan tertulis pada Jumat (12/8/2022).
Bustami Zainudin mengemukakan pihaknya sudah memanggil beberapa obligor, termasuk Anthony Salim.
BACA JUGA: Pakar Perbankan Sarankan Sri Mulyani Belajar dari AS Soal Penyelamatan Aset BLBI
Rencananya, Pansus BLBI DPD RI kembali memanggilnya pada 18 Agustus mendatang.
”Pertama, kami sudah memanggil penerima paling besar dari BCA, saudara Anthony Salim. Kami panggil dua kali, tetapi tidak hadir. Kami akan panggil lagi yang ketiga di 18 Agustus 2022. Dan, kalau dua kali ini (tidak hadir, red) tanpa alasan, kami pun menggunakan kehormatan lembaga ini. Oleh karena itu, kami tidak ingin Lembaga DPD dilecehkan oleh saudara Anthony Salim yang sudah dipanggil 2 kali tidak hadir,” ujar senator asal Lampung ini.
BACA JUGA: Pansus BLBI DPD RI Minta Pemerintah Pisahkan Kasus BLBI dan Obligasi Rekap
Seperti diberitakan, pada Rabu 10 Agustus 2022, Pansus BLBI DPD RI menggelar rapat pendalaman materi dengan mengundang Fadel Muhammad dan Anthony Salim.
Rapat dihadiri oleh Pansus BLBI yang diketuai Bustami Zainudin, beranggotakan Sukiryanto dan Darmansyah Husein.
Dalam kesempatan ini, hadir Fadel Muhammad di sesi pagi (10.00 WIB – 12.00 WIB), sedangkan Anthony Salim yang diundang untuk sesi siang, tidak hadir dengan alasan sedang di luar negeri.
“Jika tanggal 18 Agustus mendatang dipanggil kembali tidak hadir maka pihaknya memiliki rasa kebersinggungan sebagai lembaga perwakilan daerah yang diberi mandat oleh UUD 1945,” tegas Bustami Zainudin.
Bustami menegaskan pemanggilan beberapa obligor BLBI ini berdasarkan rekomendasi BPK RI.
Bahkan Pansus BLBI sudah melakukan rapat dengan lembaga audit negara tersebut.
“Sekali lagi, kami sudah mengundang beberapa obligor yang direkomendasikan oleh BPK. Untuk kami dalam waktu 2 bulan hari ini untuk memberikan rekomendasi kepada negara. Harapannya dalam nota keuangan besok tanggal 16 Agustus 2022 yang dibacakan oleh Bapak Presiden Jokowi, sudah dipikirkan untuk menghilangkan bunga rekap obligasi yang menjadi beban setiap tahun APBN,” ujar Bustami.
Bustami mengungkapkan pihaknya ingin meminta kejelasan secara gamblang kepada obligor.
Kejelasan ini penting mengingat mereka sudah dibantu negara melalui bailout BLBI dimana rakyat yang menanggung, melalui uang pajak.
Sementara itu, Pansus BLBI DPD RI juga menanyakan beberapa pertanyaan pendalaman terhadap Fadel Muhammad terutama klaim bahwa kasus Bank Intan sudah selesai.
“Apakah Bapak Fadel bisa menjelaskan secara lebih detail dan runut mengenai klaim bapak tersebut?” tanya Bustami.
Menanggapi hal tersebut, Fadel Muhammad, yang juga eks Gubernur Gorontalo mengemukakan pihaknya telah memenangi PK di level MA dalam kasus BLBI Bank Intan.
“Kami sudah memenangkan PK di MA. Kami bawa semua dokumen yang membuktikan bahwa kami sudah memenangi PK. Setelah ini kami akan serahkan kepada Pansus,” ujar Fadel.
Wakil Ketua Pansus BLBI Sukiryanto mengemukakan Pansus BLBI ingin mendapatkan kejelasan soal BLBI ini.
“Kami sebagai lembaga negara, ingin mengungkap kasus BLBI segambalng-gamblangnya. Mengingat kami adalah lembaga (DPD RI, red) yang tidak ada intervensi dari pihak manapun kami mewakili daerah,” ujar senator asal Kalimantan Barat.
Sukiryanto menambahkan, rakyat memikul beban bunga rekap hutang BLBI yang harus dibayarkan per tahun.
“Dana Rp 48 triliun (per Juni 2022-red) bisa dimanfaatkan untuk membangun jembatan di daerah, subsidi,” tegas Sukiryanto.
Selain itu, Sukiryanto mengemukakan bahwa Pansus BLBI DPD RI ini ingin mencari novum baru tindak pidana.
“Kami, Pansus BLBI, akan mencari novum baru agar kasus ini bisa jelas sejelas-jelasnya,” pungkas Sukiryanto.
Darmansyah Husein mengemukakan beberapa data jaminan aset BLBI yang saat ini dipegang oleh Satgas tidak semuanya benar.
“Pertama yang kami dalami jaminan BLBI itu tidak sepenuhnya benar. Bodong, dan ini banyak indikasi pidananya,” terang Darmansyah.
“Kami ingin mengejar angka bunga rekap obligasi, karena kami menilai tidak adil.
“Uang Rp 48 triliun digelontorkan untuk kepentingan konglomerat,” ujar Darmansyah. (fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari