Kasus Ibu Nuril

DPD RI: Jangan Sampai Hukum Kehilangan Hakikatnya

Kamis, 15 November 2018 – 15:55 WIB
Senator asal Provinsi DKI Jakarta, Fahira Idris. Dok. DPD RI

jpnn.com - Kasus hukum yang menimpa seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai staf honorer di salah satu SMA Negeri Mataram bernama Baiq Nuril Maknun mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Salah satunya disampaikan anggota DPD RI yang juga aktivis perempuan, Fahira Idris.

Ibu Nuril diduga menjadi korban pelecehan seksual secara verbal oleh atasannya (kepala sekolah), namun oleh Mahkamah Agung (MA) divonis melanggar aturan UU ITE dengan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan.

BACA JUGA: Ratu Hemas Terima Rombongan Bundo Kanduang Alahan Panjang

“Jangan sampai hukum kehilangan hakikatnya. Intisari dari hukum itu adalah keadilan. Menurut saya, Ibu Nuril belum mendapatkan itu. Walau sebagai warga negara kita harus menerima vonis hakim tetapi sebagai warga negara, kita juga berhak menyampaikan keperihatinan. Saya berharap Ibu Nuril menempuh langkah hukum selanjutnya (Peninjauan Kembali) dan kita doakan bersama keadilan bisa menghampiri Ibu Nuril,” ujar Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11).

Fahira mengungkapkan salah satu agenda penting bangsa ini adalah melawan segala bentuk kejahatan seksual kepada perempuan baik secara fisik maupun verbal yang angkanya masih sangat tinggi.

BACA JUGA: DPD RI: Perlu Regulasi untuk Memberdayakan Lanjut Usia

“Saya khawatir akibat kasus ini, banyak perempuan yang mungkin mengalami pelecehan seksual terutama verbal lebih memilih diam dan bungkam. Tentunya ini kontradiktif dalam upaya kita melawan segala macam bentuk kejahatan seksual terhadap perempuan,” jelas Senator Jakarta ini.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Baiq Nuril merekam pembicaraan Kepala Sekolah (M) dengan dirinya pada 2012 yang diduga mengandung muatan kesusilaan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015 dan disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

BACA JUGA: DPD RI Dorong KLHK Menangani Masalah Pencemaran Di Daerah

Pada Juli 2017, PN Mataram membebaskan Baiq Nuril karena hakim menilai perbuatan Nuril tidak melanggar UU ITE di pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) sebagaimana dakawaan jaksa. Namun di tingkat kasasi Nuril divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI Minta 30 Persen Formasi CPNS untuk Putra Daerah


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler