jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan mengebut pembahasan tata beracara di Badan Kehormatan DPD RI. Pasalnya, tata beracara yang ada sudah tidak digunakan lagi.
“Tata beracara yang ada tidak dapat digunakan lagi dan tata beracara yang baru diharapkan segera diselesaikan sehingga dapat digunakan tahun ini,” ujar Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Mervin Sadipun Komber usai memimpin rapat pembentukan tim kerja BK DPD RI di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8).
BACA JUGA: DPD RI Bantu Mediasi Masalah Karyawan PTFI
Rapat pleno tersebut mengesahkan Jadwal Badan Kehormatan Masa Sidang I Tahun Sidang 2017-2018. Selain itu, membentuk Tim Kerja Badan Kehormatan. Tim Kerja Tata Beracara terdiri dari H. Hendri Zainuddin, Gede Pasek Suardika, Maria Goreti, H Andi Surya dan Basri Salama. Sedangkan Tim Kerja Kode Etik terdiri dari H. Oni Suwarman, Stefanus B.A.N Liow, Haripinto Tanuwidjaja, Pdt. Rugas Binti, dan H. Leonardy Harmainy.
Menurut Mervin, setelah menyelesaikan tata beracara BK DPR, selanjutnya menyelesaikan pembahasan kode etik DPD RI.
BACA JUGA: Pemotor Juga Bayar Pajak, Berhak Melintasi Jalan Protokol
Dalam rapat tersebut, Mervin didampingi dua wakil ketua BK DPR yakni Hendri Zainuddin (Sumatera Selatan) dan Oni Suwarman (Jawa Barat) dan diikuti seluruh anggota BK DPD RI.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Ketua DPD RI Terima Demokrasi Award
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan Alat Kelengkapan DPD Disahkan dalam Paripurna
Redaktur & Reporter : Friederich