jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pada pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini WTP untuk LKPP tahun 2017, salah satunya kepada DPD RI yang berlangsung di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
BACA JUGA: Sambut Jokowi di Bukber, Oso Bilang Begini
Pada Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 ini, Ketua DPD RI Oesman Sapta bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Darmayanti Lubis menerima langsung laporan LKPP 2017 tersebut dari Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyambut positif laporan hasil LKPP dari BPK RI. Pasalnya, laporan di tahun 2017 terdapat peningkatan entitas pemeriksaan yang menerima opini WTP sebanyak 80 entitas yang sebelumnya hanya 74 entitas.
BACA JUGA: Ketua BK DPD RI Ajak Sesama Anak Bangsa Menjaga Toleransi
Selain itu juga terdapat penurunan entitas yang menerima opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) dari 6 entitas menjadi 2 entitas.
“Hasil pemeriksaan BPK RI terhadap anggaran DPD RI TA 2017 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil ini telah diraih secara berturut turut sejak tahun 2006. Kami berharap Sekretariat Jenderal DPD RI dapat terus mempertahankan prestasi ini dan BPK RI dapat senantiasa melakukan pembinaan dan pengawalan terhadap penggunaan anggaran negara di DPD RI,” kata Nono Sampono.
BACA JUGA: Anggota Komisi XI Soroti Kejanggalan Audit BPPN
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan pada 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Lebih rinci, sebanyak 80 LKKL (90,9 persen) mendapat WTP, 6 LKKL (6,8 persen) mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP), dan 2 LKKL (2,3 persen) mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
“Delapan Laporan LKKL yang belum memperoleh opini WTP secara keseluruhan tidak berdampak material terhadap kesesuaian LKPP 2017 terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan. Tapi permasalahan meliputi penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP), Belanja Barang, Belanja Modal, Piutang bukan Pajak, persediaan, Aset tetap, Aset lainnya dan utang kepada pihak ketiga,” jelasnya.
Adapun LKKL dengan opini WDP yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), TVRI, dan RRI.
Sementara, untuk LKKL dengan opini TMP yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Keamanan Laut.
Untuk diketahui, pemeriksaan atas LKPP tahun 2017 tersebut selanjutnya diserahkan kepada Komite IV DPD RI dan BAP DPD RI untuk membuat tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan oleh BPK RI tersebut.
“Kami minta Pimpinan Komite IV dan Pimpinan BAP. Sesuai dengan tugas konstitusional DPD, kami percaya bahwa dokumen BPK ini juga akan menjadi bahan bagi para Anggota DPD dalam tugas-tugasnya di daerah yang mencakup penyerapan aspirasi dan fungsi pengawasan,” pungkas Nono Sampono.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jempolan, Pak Jokowi Tak Bisa Disetir Pihak Lain
Redaktur & Reporter : Friederich