jpnn.com, JAKARTA - Alat Kelengkapan DPD RI melaporkan berbagai hasil Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPD RI ke-8 Masa Sidang III tahun Sidang 2020-2021.
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono ini diselenggarakan kombinasi secara fisik dan virtual, di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, Kamis (11/2).
BACA JUGA: Kapal Rusia Masuk Perairan RI Tanpa Izin, Ketua DPD RI: Terus Awasi Aktivitas MerekaÂ
“Sesuai dengan jadwal acara, Sidang Paripurna hari ini mempunyai tiga agenda pokok yaitu, Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan, Pengesahan Keputusan DPD RI, dan Pidato Penutupan Pada Akhir Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021,” ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono membuka paripurna tersebut.
Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni mengungkapkan pada Masa Sidang III ini memberikan Pandangan dan Pendapat Terhadap RUU tentang Praktik Psikologi. Kemudian Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, berkenaan dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
BACA JUGA: Ketua DPD RI: Selamat Hari Pers, Teruslah Menjadi Insan yang Independen
Pengawasan DPD RI Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, berkenaan dengan optimalisasi upaya perlindungan anak dimasa pandemi Covid-19.
“Komite III DPD RI mengharapkan BPOM RI, dan Menteri Kesehatan RI senantiasa berkomitmen bersama seluruh mitra kerja dan terus melakukan sinergitas, kerja sama dan pelibatan dalam implementasi program dan kebijakan penanganan Covid-19,” ujar Senator DKI tersebut.
BACA JUGA: HNW: Aneh, Prof Din Dilaporkan dengan Tuduhan Radikalisme
Selanjutnya, Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan Hasil Pengawasan DPD RI Atas Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan Dan Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang difokuskan pada pengawasan atas manfaat progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada sektor koperasi Dan UMKM.
Sedangkan Komite I DPD RI menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas pengawasan atas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 dan penyusunan pandangan terhadap RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Komite I menilai bahwa momentum revisi undang-undang Otonomi Khusus tidak hanya sebatas untuk memperpanjang keberlakuan Dana Otonomi Khusus, melainkan juga dijadikan momentum untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di Papua melalui kebijakan yang tepat yang tertuang dalam revisi ini,” ungkap Ketua Komite I Fachrul Razi.
Sementara itu, Komite II DPD RI Wakil Ketua Komite II Hasan Basri menyampaikan pelaksanaan rapat-rapat dengan Kementerian dalam rangka Pembahasan Program Kerja Kementerian di daerah Tahun 2021 dan Program Kerja Tahun 2022, dan Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
“Pada tahun 2021 ini mulai membangun sinergitas dengan pemerintah dalam hal ini kementerian-kementerian yang menjadi mitra kerja Komite II.
Diawali dengan melakukan penjaringan aspirasi daerah yang diistilahkan oleh Komite II “Program Prioritas Daerah”.
“Kegiatan ini mulai dilakukan pada tahun 2020. Agar usul program prioritas daerah ini bisa terakomodir dengan baik, Komite II membagi diri ke dalam 3 (tiga) Tim Teknis yang secara intensif akan melakukan komunikasi-komunikasi dengan pihak kementerian,” jelasnya.
Menutup sidang paripurna, Pimpinan DPD RI meminta pada para Senator di seluruh Indonesia untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah khususnya dalam membantu masyarakat korban bencana yang sedang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sebagai wujud keberpihakan dan kepedulian DPD RI terhadap masyarakat dan daerah.
“Kami berharap Komite II dan Komite III sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait khususnya dalam penanggulangan bencana dan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat,” pungkas Nono Sampono.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich