Kapal Rusia Masuk Perairan RI Tanpa Izin, Ketua DPD RI: Terus Awasi Aktivitas Mereka 

Selasa, 09 Februari 2021 – 17:58 WIB
Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiai ketegasan tim gabungan Subditgakum Ditpolairud, Intelkam, TNI AL, Bea Cukai, Imigrasi, Kodim Banda Aceh, Dinas Karantina Kesehatan dan BIN melacak dan mengamankan kapal pesiar asal Rusia yang memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa izin.

Kapal berisi 18 orang awak asal Rusia yang saat lego jangkar tanpa memasang bendera negara asal itu telah diisolasi di perairan Aceh.

BACA JUGA: DPD RI: Basis Data Penerima Bansos Tahun 2021 Harus Faktual

"Saya apresiasi langkah tegas aparat kita terhadap kapal Rusia tersebut. Saya juga apresiasi aparat kita dengan sigap melacak dan menemukan keberadaan kapal yang masuk wilayah perairan Indonesia tanpa izin," kata LaNyalla dalam keterangan resminya, Selasa (9/2).

Senator dari Jawa Timur itu meminta kepada aparat untuk terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas mereka selama masa isolasi.

BACA JUGA: Ketua DPD RI: Selamat Hari Pers, Teruslah Menjadi Insan yang Independen

"Terus awasi kapal asing asal Rusia yang kini diisolasi agar tak melakukan hal-hal dilarang sesuai ketentuan hukum Indonesia," katanya.

LaNyalla pun meminta pemerintah Indonesia menindak tegas bila terjadi pelanggaran, termasuk dalam hal keimigrasian.

BACA JUGA: Lagi, Kapal Asing Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin

"Serta lakukan penegakan hukum bagi orang asing yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pinta alumnus Universitas Brawijaya Malang, itu.

Seperti diketahui, Kapal 'La Datcha George Town' asal Rusia melakukan lego jangkar di perairan Aceh Besar, tak jauh dari Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong.

Keradaan kapal itu diketahui masyarakat sejak beberapa hari lalu.

Seorang nelayan Lhoong melaporkan kapal Super Yacht itu sudah terlihat sejak Kamis (4/2/2021).

Sejak saat itu, tidak terlihat sekalipun kapal itu menaikkan bendera negara asal dan bendera Republik Indonesia sebagaimana lazimnya izin masuk kapal asing ke perairan Indonesia. (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler