jpnn.com, JAKARTA - DPD RI menilai regulasi yang mengatur dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus dikaji ulang karena tidak mencerminkan rasa keadilan, kewajaran dan kesetaraan antara pemerintah pusat dengan daerah sebagai penghasil devisi dari industri sawit. Solusi yang ditawarkan DPD RI adalah perlu merevisi Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang saat menggelar rapat konsultasi dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara di Ruang Komite IV DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5). Rapat konsultasi tersebut membahas dana bagi hasil yang bersumber dari hasil perkebunan (Ekspor CPO) dan Pajak APU yang bersumber dari PT. Inalum.
BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi KPU, Ini Daftar Nama 19 Senator dari Sumut
BACA JUGA: People Power dan Menguji Kenegarawanan Prabowo
Ajiep mengatakan Sumatera Utara berada di posisi kedua sebagai provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia, namun pemerintah daerah masih merasakan ketidakadilan dalam bagi hasil pusat dan daerah atas pendapatan negara dari industri sawit.
BACA JUGA: Fahira Ajak Warga Jakarta Dukung Pembangunan Stadion Persija Bertaraf Internasional
“Komite IV DPD RI saat ini tengah menggagas revisi perubahan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan khususnya PBB Perkebunan, agar dialihkan pengaturan pembagiannya kepada daerah. Daerah yang membagi hasil pajak ke pusat. Mudah-mudahan bisa di golkan,” ujar Ajiep.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Aduhio Simamora menjelaskan kehadirannya ke Komite IV DPD RI dalam rangka menyampaikan sengketa lahan Pemprov dengan PT. Inalum, di mana PT. Inalum memiliki tunggakan pajak Air Permukaan Umum (APU) senilai Rp. 2,3 Triliun sejak tahun 2013 sampai dengan 2017. Namun, PT. Inalum hanya bersedia membayar pajak senilai Rp. 18 Miliar per tahun, sesuai dengan pedoman penghitungan pajak yang lama.
BACA JUGA: Respons Anggota Komite III DPD RI Terhadap Revisi UU Narkotika
“Permasalahan ini sudah disampaikan juga kepada DPR RI dan sekarang kami ke DPD RI, kami berharap DPD RI dapat mendesak untuk merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah,’ ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Ria Sartika Azahari menambahkan dana bagi hasil PPB dan PPh dibagikan kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 tahun 2004. Untuk Sumatera Utara, penerimaan DBH pada tahun 2018 sebesar Rp 593,7 miliar dan didominasi sektor perkebunan.(adv/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU Narkotika Harus Mengutamakan Upaya Pencegahan
Redaktur & Reporter : Friederich