DPD RI: Polemik Jelang Perhelatan PON 2020 Mengancam Masa Depan Atlet

Rabu, 15 Januari 2020 – 18:23 WIB
Anggota DPD RI Provinsi Jawa Timur Evi Zainal Abidin (berdiri di podium). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite III DPD RI berkesempatan mendapatkan penjelasan secara langsung terkait keputusan Pemerintah yang berujung pada tidak dipertandingkannya 10 Cabang Olahraga (Cabor) dalam perhelatan PON 2020 di Provinsi Papua. Hal tersebut tertuang saat RDPU Komite III bersama KONI Pusat, Selasa (14/1).

Sejalan dengan rekomendasi Senator Jawa Timur Evi Zainal Abidin, yang tertuang di dalam laporan hasil kunjungan serap aspirasi masyarakat dalam rangka kegiatan reses Anggota Komite III di KONI Kota Malang dan Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UM, KONI Pusat pun mendesak Pemerintah agar segera menerbitkan revisi Perpres Nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan PON.

BACA JUGA: PON 2020 Harus Jadi Momentum Membangun Karakter Bangsa

Evi menambahkan dalam kunjungan reses tersebut juga terungkap bahwa insan keolahragaan Jatim memprediksi terancam akan kehilangan kurang lebih 47 medali dengan tidak dipertandingkannya 10 Cabor tersebut.

“Kesempatan untuk dapat meraih prestasi dan mendulang medali di perhelatan PON 2020 bagi atlet-atlet Jatim yang teramputasi diawal proses ini harus bisa dibuka luas kembali,” ucap Evi.

BACA JUGA: PB ISSI Sebut Ada Diskriminasi Cabang di PON 2020

Tidak kalah penting juga, lanjut Evi, ia menilai keputusan yang diambil Pemerintah tersebut sangat merugikan dan berdampak negatif bagi upaya pembinaan atlet pada 10 Cabor di seluruh pelosok negeri. Tidak hanya anggaran pembinaan selama 4 tahun ini yang akan menjadi sia-sia.

“Lebih utama lagi adalah masa depan atlet-atlet pada 10 cabor tersebut menjadi suram karena keputusan itu berdampak drastis pada semangat latih dan kompetisi mereka dikarenakan merasa mendapati putusnya saluran sarana prestasi diajang kompetisi nasional,” katanya.

BACA JUGA: DPD RI: Persoalan Papua Tidak Boleh Dibiarkan Berlarut-larut

Sementara itu, Ketua KONI Pusat Marciano Norman menjelaskan hal tersebut tidak hanya sebagai jalan penyelesaian atas polemik tidak di tandingkannya 10 Cabor tersebut. Namun revisi yang diharapkan juga akan memberikan payung hukum untuk rencana pelaksanaan PON 2024 yang sejatinya akan dihelat di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumut.

Marciano menambahkan bahwa KONI telah mempunyai rencana jika kemudian ternyata revisi PP No 17 tahun 2007 tidak juga diterbitkan oleh Pemerintah, yaitu akan digelarnya perhelatan olahraga tingkat nasional untuk 10 Cabor dimaksud. “Saya menyambut baik keputusan KONI Pusat ini, dan meyakini insan keolahragaan dan atlet-atlet Jawa Timur pun demikian,” ujar Evi.

Lebih lanjut, Anggota Komite III DPD RI ini juga sepakat untuk bersama-sama mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan revisi PP 17 tersebut. Bahkan, KONI Pusat berkeyakinan jika revisi tersebut terealisasi maka besar kemungkinan Jawa Timur juga akan menjadi bagian dari Provinsi tuan rumah PON 2020 ini.  “Bagi Saya nasib masa depan keolahragaan nasional harus menjadi prioritas bersama dan sebagai bonusnya Jatim lah yang akan tampil sebagai juara umumnya,” seloroh Evi sambil tersenyum menandahkan semangatnya sebagai dukungan untuk masyarakat Jawa Timur.(Adv/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler