DPD RI Selesaikan RUU Perkoperasian

Sabtu, 22 Agustus 2015 – 09:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian beserta naskah akademiknya. Harmonisasi dan sinkronisasi, serta pemantapan konsepsinya ditarget selesai awal bulan September 2015.

“Kita selesaikan di awal September, lalu kita sahkan. Kalau bisa selesai, ini akan menjadi karya kita. Apalagi, pemerintah belum mengirimkan RUU Perkoperasian beserta naskah akademiknya ke DPR, karena mereka belum memutuskannya,” ucap Ketua DPD Irman Gusman saat membuka Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/8).

BACA JUGA: Garuda Delay Dua Jam Akibat Tambal Sulam

Berikutnya, sambungnya, RUU itu disampaikan pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dalam masa sidang ini. Pimpinan DPD akan memperjuangkannya sebagai RUU usul inisiatif kategori RUU kumulatif terbuka atau RUU bukan daftar program legislasi nasional (prolegnas).

“Melalui mekanisme RUU kumulatif terbuka, kita ingin mendaftarkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPD,” tegas Irman.

BACA JUGA: Tuhan Lahir Pada 30 Juni 1973

Menurutnya, RUU kumulatif terbuka tergolong RUU bukan daftar prolegnas yang diajukan DPR RI, DPD RI, dan Presiden. “Contohnya RUU pengganti UU yang tidak mengikat pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tukas senator asal Sumatera Barat itu.

Ia mengatakan, MK menyatakan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD UUD 1945 dan seluruh isinya tidak mengikat dalam sidang pengucapan putusan uji materi UU Perkoperasian-perkara nomor 28/PUU-XI/2013, tanggal 28 Mei 2014.

BACA JUGA: Saatnya Dari Desa Membangun Indonesia

“RUU kumulatif terbuka merupakan klasifikasi prolegnas, selain RUU prioritas dan RUU luncuran (carry over). RUU prioritas disusun setiap tahunnya berdasarkan usulan DPR, DPD, dan Presiden,” kata Irman.

Sedangkan, lanjut Irman, RUU luncuran adalah warisan prolegnas sebelumnya yang disesuaikan dengan kebutuhan. Prolegnas disusun lima tahunan, kemudian dibagi per satu tahunan (annual). “RUU Perkoperasian termasuk RUU prolegnas prioritas tahun 2015 usulan Pemerintah (RUU usul inisiatif kementerian),” tukas dia.

Dalam laporannya, Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang mengharapkan agar harmonisasi dan sinkronisasi RUU, serta pemantapan konsepsi itu selesai dalam satu dua pekan ini. “Kita berharap bisa masuk pembahasan dalam masa sidang ini. Kami siap membahasnya bersama DPR dan Pemerintah. Insya Allah, RUU ini bisa menjadi UU perkoperasian yang terbaik. Prosesnya panjang dan lama, materinya pun lengkap,” lontarnya.

Dalam suratnya kepada pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD per tanggal 11 Agustus 2015, pimpinan Komite IV DPD RI mengabarkan bahwa pihaknya merampungkan RUU Perkoperasian beserta naskah akademiknya. Oleh karena itu, pimpinan Komite IV DPD RI meminta pimpinan PPUU DPD melakukan harmonisasi dan sinkronisasi.

“Pemantapan konsepsi RUU itu yang meliputi aspek teknis, substansi, dan asas-asas pembentukannya,” tegas Ajiep. (fdi)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisruh Keberangkatan Calon Haji, Ini Penyebabnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler