DPD RI Siapkan Aturan untuk Penambahan Satu Kursi Pimpinan

Rabu, 28 Maret 2018 – 21:30 WIB
Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin Sadipun Komber (kedua kanan) bersama Staf Ahli BK DPD RI Emmanuel Josafat Tular (kedua kiri) usai Rapim BK DPD di Kompleks Parlemen Jakarta. Foto: Humas BK DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) saat ini sedang menyiapkan aturan terkait penambahan satu kursi wakil ketua DPD RI. Hal itu untuk menyesuaikan dengan perintah UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Kami sedang menyiapkan dan mempercepat pembahasan revisi Peraturan Tata Tertib DPD RI agar sesuai dengan UU MD3,” kata Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Mervin Sadipun Komber di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (28/3).

BACA JUGA: Agung Laksono Dorong Golkar Pelopori Amendemen UU MD3

Mervin menjelaskan berdasarkan UU MD3 yang baru maka akan ada penambahan kursi pimpinan DPD RI dari dua wakil ketua menjadi tiga wakil ketua.

“Dulu terdapat tiga pimpinan yakni ketua dan dua wakil ketua yang merefresentansikan tiga wilayah. Sekarang mau didorong menjadi dua wilayah. Jadi tiap wilayaha dua orang pimpinan,” kata Mervin.

Senator asal Papua Barat ini menjelaskan pimpinan DPD RI berdasarkan UU MD3 yang lama mengacu pada tiga pembagian wilayah yakni Indonesia Timur meliputi Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

BACA JUGA: Setelah Mengubah Tatib, DPD Proses Penambahan Pimpinan

Wilayah Indonesia Tengah meliputi Jawa dan Kalimantan. Sedangkan wilayah Barat meliputi seluruh provinsi di Pulau Sumatera ditambah Kepulauan Riau dan Bangka Belitung.

Saat ini, kata Mervin, penambahan kursi pimpinan DPD RI berdampak pula pada perubahan pembagian wilayah menjadi hanya dua. Wilayah pertama terdiri dari provinsi-provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Sedangkan wilayah kedua yaitu provinsi-provinsi dari Pulau Sumatera, Jawa dan Bali.

BACA JUGA: Sah, Pimpinan MPR Jadi 8 Orang

Saat ditanya apakah akan ikut mencalonkan diri untuk mengisi kursi wakil ketua DPD RI? Putra Papua ini menegaskan bahwa dirinya hanya akan fokus untuk pencalonan sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.

Mervin mengungkapkan, UU MD3 juga menambah kewenangan kepada DPD RI untuk mengawasi peraturan daerah dan rancangan peraturan daerah (Perda/Ranperda).

“Untuk itu, kami akan membentuk satu alat kelengkapan baru, yakni Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD),” kata Mervin.

Sementara itu, Staf Ahli Badan Kehormatan DPD RI, Emmanuel Josafat Tular menambahkan, UU MD3 yang baru membawa dampak strategis bagi DPD RI karena adanya penambahan kewenangannya yaitu mengawasi Perda maupun Ranperda.

Emmanuel menjelaskan adanya kewenangan kepada DPD untuk mengawasi Perda/Ranperda solusi ketika Mahkamah Konstitusi melarang Kemdari untuk membatalkan Perda.

Karena itu, menurut Emmanuel, untuk melaksanakan mandat UU MD3 di antaranya perlu menambah lembaga baru di DPD yang secara khusus mengawasi Ranperda dan Perda.

“Jadi lembaga baru nantinya akan bermitra dengan DPRD dan Pemda khususnya terkait pengawasan terhadap Perda dan Ranperda,” kata Emmanuel yang juga mantan Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI ini.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO Semangati Mahasiswa dengan Konsep 5S


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler