Agung Laksono Dorong Golkar Pelopori Amendemen UU MD3

Rabu, 28 Maret 2018 – 21:21 WIB
Agung Laksono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Agung Laksono mengharapkan Fraksi Partai Golkar DPR memprakarsai amendemen Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Langkah itu demi menampung aspirasi masyarakat yang memberi respons negatif atas UU MD3 hasil revisi.

“Kosgoro 1957 berharap DPP Partai Golkar memprakarsai amandemen UU MD3 setelah mendengarkan masukan dan aspirasi rakyat. Alangkah baiknya dilakukan sebelum proses di Mahkamah Konstitusi,” kata Agung dalam keterangan persnya, Rabu (28/3).

BACA JUGA: Marak Penipuan Umrah, DPR Minta Hak Korban Diutamakan

Agung menambahkan, munculnya reaksi luas atas UU MD3 yang dianggap sarat kontroversi harus disikapi secara bijak. Kosgoro 1957 bahkan memaklumi keputusan Presiden Joko Widodo yang tak menandatangan UU MD3.

“Bagi Kosgoro 1957, hal ini menunjukkan bahwa presiden telah mendengarkan masukan publik untuk menyelamatkan kehidupan politik yang demokratis dan mendengarkan suara rakyat,” ujarnya.

BACA JUGA: Golkar Setia pada Jokowi, tak Akan Pindah ke Lain Hati

Mantan menteri koordinator kesejahteraan rakyat (menkokesra) itu menambahkan, UU MD3 baru memang terlahir dari proses politik antara pemerintah dengan DPR. Namun, UU itu menjadi kontroversial lantaran dianggap bertentangan dengan nurani publik dan keinginan rakyat.

“Oleh karena itu, maka Kosgoro 1957 berpendapat bahwa ke depan seluruh proses perumusan Undang-undang oleh DPR harus sungguh-sungguh mendengarkan masukan dari rakyat,” kata ketua DPR periode 2004-2014 itu.

BACA JUGA: Sah, Pimpinan MPR Jadi 8 Orang

Agung menegaskan, UU seharusnya bisa mendorong kehidupan politik yang lebih demokratis. Maksudnya, rakyat memperoleh perlindungan konstitusi dalam menjalankan aktivitas politik tanpa terancam oleh undang-undang.

Karena itu, seharusnya UU MD3 memberikan jaminan kepada rakyat untuk melakukan aktivitas politik. “Bukan justru menjadi ancaman bagi rakyat di satu sisi dan perlindungan bagi anggota parlemen secara berlebihan atau overprotective di sisi lain,” tegasnya.(bay/jpk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wacana Airlangga Cawapres Jokowi Dibahas Serius


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
UU MD3   DPR   Golkar   Agung Laksono   Kosgoro  

Terpopuler