DPD Ricuh! Ratu Hemas Minta MA Tak Ambil Sumpah OSO Cs

Selasa, 04 April 2017 – 13:17 WIB
GKR Hemas. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas memberi label proses pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Senin (3/4) kemarin, ilegal.

Menurutnya, pimpinan DPD sampai saat ini masih dijabat nama-nama sebelumnya yang ditetapkan pada rapat paripurna 2014 lalu.

BACA JUGA: OSO: Ini Romantika Pengambilan Keputusan

Ratu Hemas mengemukakan pandangannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 38/P/Hum/2016 dan putusan MA nomor 20 P/Hum/2017. Bahwa ditetapkan masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun.

"Jadi, segala proses pemilihan yang berlangsung di DPD pada 4 April 2017 yang diklaim menghasilkan pimpinan DPD baru atas nama Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis, bertentangan dengan putusan a-quo dan itu ilegal," ujar Hemas dalam surat terbuka yang diterima redaksi JPNN.

BACA JUGA: Terpilih Jadi Ketua DPD, OSO Lepas Kursi Pimpinan MPR?

Untuk itu, Hemas memohon pada Ketua Mahkamah Agung (MA) tidak melakukan pelantikan atau pengambilan sumpah dan janji terhadap nama-nama yang ada.

Surat terbuka tersebut juga ditandatangani sejumlah anggota DPD lain. Yaitu Djasarmen Purba, Marhany Viktor Polypua, Anang Prihantoro, Abdul Jabar Toba dan Anna Latucosina. (gir/jpnn)

BACA JUGA: OSO Bakal Rangkap Jabatan, Ini Reaksi Ketua MPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli Gelar Rapat Pimpinan MPR Bahas Posisi OSO


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler