jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas memberi label proses pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Senin (3/4) kemarin, ilegal.
Menurutnya, pimpinan DPD sampai saat ini masih dijabat nama-nama sebelumnya yang ditetapkan pada rapat paripurna 2014 lalu.
BACA JUGA: OSO: Ini Romantika Pengambilan Keputusan
Ratu Hemas mengemukakan pandangannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 38/P/Hum/2016 dan putusan MA nomor 20 P/Hum/2017. Bahwa ditetapkan masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun.
"Jadi, segala proses pemilihan yang berlangsung di DPD pada 4 April 2017 yang diklaim menghasilkan pimpinan DPD baru atas nama Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis, bertentangan dengan putusan a-quo dan itu ilegal," ujar Hemas dalam surat terbuka yang diterima redaksi JPNN.
BACA JUGA: Terpilih Jadi Ketua DPD, OSO Lepas Kursi Pimpinan MPR?
Untuk itu, Hemas memohon pada Ketua Mahkamah Agung (MA) tidak melakukan pelantikan atau pengambilan sumpah dan janji terhadap nama-nama yang ada.
Surat terbuka tersebut juga ditandatangani sejumlah anggota DPD lain. Yaitu Djasarmen Purba, Marhany Viktor Polypua, Anang Prihantoro, Abdul Jabar Toba dan Anna Latucosina. (gir/jpnn)
BACA JUGA: OSO Bakal Rangkap Jabatan, Ini Reaksi Ketua MPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli Gelar Rapat Pimpinan MPR Bahas Posisi OSO
Redaktur & Reporter : Ken Girsang