jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan DPD bersama DPR RI dan pemerintah, telah mengusulkan RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
“Usulan RUU Daerah Kepulauan cukup strategis, karena daerah kepulauan merupakan aset nasional yang di dalamnya terdapat kedaulatan Indonesia atas ekosistem serta sumber daya alam," kata LaNyalla dalam Sidang Paripurna ke-6 DPD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/12).
BACA JUGA: RUU Daerah Kepulauan Inisiatif DPD RI Masuk Dalam Prolegnas Prioritas 2020
Selain itu, LaNyalla menegaskan RUU Daerah Kepulauan ini juga sebagai media penghubung antarpulau, kawasan perdagangan, serta pertukaran sosial budaya.
LaNyalla berharap usulan RUU BUMDes dapat memberikan kejelasan bentuk BUMDes sebagai badan usaha berbadan hukum.
BACA JUGA: Cadangan Gas East Natuna Dua Kali Blok Masela, Begini Reaksi LaNyalla
Selain itu, dia berharap dapat mengembangkan BUMDes sehingga meningkatkan pendapatan serta menyejahterakan masyarakat di desa
“Sampai saat ini, Prolegnas Prioritas 2021 masih dilakukan pembahasan dan belum diputuskan,” ujarnya.
BACA JUGA: Gus Menteri: Ini Saatnya BUMDes Resmi Jadi Badan Hukum
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa komite telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diadakan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Komite I DPD RI sejak awal telah menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan meminta pemerintah agar menunda.
“Namun, kenyataannya pemerintah dan DPR RI tetap bersikeras untuk melaksanakan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020,” terangnya dalam laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan.
Wakil Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan pada Masa Sidang II, penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah sampai pada tahap finalisasi yang dilaksanakan 8-10 November 2020.
“Selanjutnya pada 19 November 2020, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI bersama Komite II melakukan rapat bersama untuk harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas RUU tersebut,” tukasnya.
Selain itu, Komite II DPD RI juga telah melaksanakan finalisasi atas hasil pengawasan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang telah dilaksanakan di 34 provinsi.
“Kami membagi rekomendasi ke dalam dua klaster yaitu rekomendasi regulasi dan nonregulasi. Rumusan rekomendasi yang telah dihasilkan oleh Komite II terkait hasil pengawasan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata Bustami.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Fadhil Rahmi menjelaskan komitenya telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya berkenaan dampak Covid-19 terhadap kesehatan masyarakat.
“Hal ini selaras dengan tujuan bernegara yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum. Dalam konteks itu, kesejahteraan dimaknai, baik mentalitas spiritual maupun kesehatan fisik,” terangnya.
Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto memaparkan RUU tentang Penanaman Modal di daerah telah dibahas secara intensif oleh komitenya melewati berbagai tahapan pembahasan RUU.
“Terhadap RUU ini juga telah dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi bersama PPUU,” paparnya.
Sukiryanto juga membeberkan hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Kami merekomendasikan fokus pengawasan tersebut yaitu perlunya koordinasi yang baik antara LPS, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan dalam rangka memantau dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Sukiryanto.
Di awal sidang paripurna, LaNyalla juga melantik anggota DPD RI pergantian antarwaktu (PAW), dari Provinsi Kalimantan Timur, H. Muhammad Idris S menggantikan H. Awang Ferdian Hidayat yang telah mengundurkan diri pada 3 September 2020. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy