Gus Menteri: Ini Saatnya BUMDes Resmi Jadi Badan Hukum

Kamis, 03 Desember 2020 – 19:20 WIB
Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Foto: Kemendes PDTT.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT)  Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri mengatakan posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setelah lahirnya Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja makin luar biasa.

Gus Menteri menegaskan ini juga merupakan jawaban atas persoalan kesulitan akses permodalan, karena sebelumnya BUMDes kesulitan karena bukan badan hukum.

BACA JUGA: Mendes PDTT Kembali Ingatkan Penggunaan Dana Desa Wajib PKT

"BUMDes menjadi badan hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja ini dan memang ini telah ditunggu," kata Gus Menteri menjadi pembicara kunci webinar #3 Menggali Potensi Permodalan Desa dengan tema UU Cipta Kerja Solusi BUMDes Mengakses Permodalan di Perbankan yang digelar secara virtual oleh Lokadata, Kamis (3/12).

Gus Menteri menyatakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), bergerak cepat menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk Omnibus Law UU Ciptaker.

BACA JUGA: UU Ciptaker Beri Peluang UMKM dan Koperasi sebagai Pelaku Usaha KEK

"Kami mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) untuk dapat masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai badan hukum," jelasnya.

Setelah itu, kata dia, dilanjutkan diskusi lintas kementerian yang akhirnya disepakati jika posisi BUMDes setelah UU Ciptaker sebagai badan hukum entitas baru yang kedudukannya setara dengan PT, setara dengan BUMN pada level nasional dan level daerah. 

BACA JUGA: BUMDes Jadi Garda Terdepan Pemulihan Ekonomi di Desa

Doktor honoris causa dari Universitas Negeri Yogyakarta ini mengatakan, regulasi di BUMDes berbeda dengan badan hukum lainnya dengan payung hukum yang digunakan berbeda, otoritatifnya juga berbeda.

"Kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa akan datang, di mana sejak awal sepakat kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi pemerintah dan masyarakat desa adalah BUMDes," kata Gus Menteri.

Lantas bagaimana BUMDes resmi dikatakan sebagai badan hukum?

Gus Menteri mengatakan, desa adalah entitas khusus yang miliki karakteristik tertentu dan di UU Desa diberikan kekhususan, termasuk soal kemandirian desa yang sudah miliki setting budaya berbeda. 

"BUMDes dinyatakan sebagai badan hukum  dimulai ketika desa sudah menetapkan peraturan desa yang merupakan produk musyawarah desa disahkan dan ditandatangani oleh kepla desa," katanya.

Namun, ujar dia, karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun, BUMDes harus dapatkan registrasi dari Kemendes PDTT yang bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama.

Oleh karena itu, kata dia, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan.

Setelah proses registrasi di Kemendes PDTT,    kemudian dilanjutkan ke Kemenkum dan HAM untuk didokumentasikan.

Hal ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti PT.

"Registrasi ini juga dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian terkait lainnya," kata mantan ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Menteri menegaskan jika satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes,  dipastikan jumlahnya tidak bakal melebih jumlah desa sebanyak 74.953.

Namun, bila berkaitan dengan BUMDes Bersama (BUMDesma), setiap desa bisa miliki lebih dari satu.

"Ini tergantung kebutuhan untuk usaha bersama antara desa yang pada hakekatnya untuk peningktan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi di desa dan pendapatan asli desa," kata mantan ketua DPRD Jombang ini.

Pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi terkait zonasi dan wilayah. Gus Menteri mencontohkan desa di Klaten, misalnya, bisa saja membangun kerja sama desa di Aceh atau wilayah lain asal ada kesamaan tujuan dan visi. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler