JAKARTA - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) konflik agraria dan sumberdaya alam (SDA). Pengesahan Pansus tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna DPD yang dipimpin ketuanya Irman Gusman, di Senayan, Jakarta, Rabu (1/2).
"Menyikapi konflik lahan yang terjadi akhir-akhir ini dan berpotensi gejolak yang merembet ke daerah lain, DPD membentuk dan mensahkan Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria dan Sumberdaya Alam," tegas Irman Gusman.
Keputusan pembentukan Pansus ini, menurut senator asal Sumatera Barat itu, sebagai upaya turut mengatasi konflik lahan di daerahnya masing-masing.
Menurut Irman, DPD sebagai lembaga perwakilan, DPD memiliki hak dan kewajiban konstitusional untuk mengartikulasikan dan mengagregasikan aspirasi masyarakat dan daerah. DPD harus mengambil langkah nyata menyikapi konflik lahan yang terjadi akhir-akhir ini sekaligus mengantisipasi gejolaknya merembet ke daerah lain.
“Pembentukan Pansus urgen karena temuan DPD menunjukkan bahwa akar konflik lahan berkenaan dengan pengelolaan sumberdaya alam. Menyangkut pengelolaan sumberdaya alam, sebelumnya DPD juga membentuk Pansus Pertambangan dan Pansus Dana Bagi Hasil,” tegasnya.
Sebelumnya, rapat Panitia Musyawarah DPD 19 Januari 2012 menyepakati pembentukan Pansus Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam. Komposisinya terdiri atas wakil-wakil Komite. Komite I DPD 6 orang, Komite II DPD 3 orang, Komite III DPD 2 orang, Komite IV DPD 2 orang, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD 1 orang, dan Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD 1 orang. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Pondok Bambu Dianggap Rumor, Amelia Tunggu SK Baru Menkumham
Redaktur : Tim Redaksi