JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Ahmad Yani mengingatkan Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin agar bersikap profesional menyikapi rumor putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, informasi itu tidak benar dan sengaja dibuat untuk merusak konsolidasi internal serta membingungkan kader partai PPRN di daerah.
"Mereka beranggapan bahwa dengan lahirnya PK yang sampai sekarang hanya rumor secara otomatis akan berakibat langsung pada batalnya Surat Keputusan (SK) Menkumham No M.HH.17.AH.11.01 sehingga mendeligitimasi Amelia A Yani sebagai ketua umum. Anggapan seperti ini sungguh keliru, menyesatkan dan bias hukum," kata Amelia di Jakarta, Rabu (1/2).
Pernyataan Amelia ini menanggapi pengakuaan kubu Pondok Bambu, DL Sitorus. Sekjen PPRN Kubu Pondok Bambu, Joller Sitorus mengklaim bahwa MA telah menerbitkan putusan MA tingkat PK yang berisi menolak gugatan PK kubu Amelia. Padahal kata dia, dirinya selaku pengugat dan PTUN Jakarta sebagai pengadilan pengaju belum mendapatkan informasi, apalagi sampai salinan putusan.
Berdasarkan penelusuran kubu Amelia, gugatan PK dengan nomor register 150 PK/TUN/2011, masih dalam status pemeriksaan oleh Tim C di MA. "Ini jelas kok ada di website resmi MA. Jadi siapa saja bisa mengakesesnya. Jangan kita berbicara dan mengklaim tanpa dasar," kata Ketua Mahkamah PPRN, Ronny Hutajulu yang ikut mendampingi Amelia.
Menurut Hutajulu, kalau pun akan ada putusan MA yang menolak putusan PK, tidak berarti bahwa SK Menkumham No M.HH.17.AH.11.01 tertanggal 15 November 2010 batal dengan sendirinya. Alasannya, SK kepengurusan Amelia A Yani juga merupakan produk dari pengadilan yang sifatnya tetap dan mengikat.
"Dari beberapa perkara gugatan di persidangan, setidaknya tujuh kali gugatan yang dilakukan kelompok Pondok Bambu, baik di PTUN Jakarta, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan dan MA, Amelia A Yani telah memenangkan enam kali dari gugatan. Empat di antaranya sudah in kracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap dan mengikat)," katanya.
Karenanya, ia mengingatkan agar Amir Syamsuddin tidak gegabah menerbitkan SK kepengurusan yang lain dengan membatalkan SK yang dimiliki kubu Amelia. "Jangan karena pernah menjadi kuasa hukumnya DL Sitorus lantas Menkumham mengeluarkan SK lain. Ini saja saja melakukan kesalahan mendasar dalam proses administrasi kenegaraan yang dapat berimbas pada ketidaknyamanan partai politik. Hal yang tidak mendidik dalam proses demokratisasi dan kedewasaan berpolitik," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Nasional Pembangunan (PNP), Horas Siagian memastikan bahwa tidak akan ada keputusan pengadilan yang berbeda terhadap SK Menkumham No M.HH.17.AH.11.01 karena subyek dan obyek hukumnya sama. "Kan jelas bahwa kubu DL Sitorus telah melakukan gugatan terhadap SK tersebut dan selalu kalah," katanya.
Sebagaimana diketahui, PPRN kini berubah nama menjadi Partai Nasional Pembangunan PNP sebagai persiapan mengikuti Pemilu 2014. Perubahan nama ini merupakan amanah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PPRN yang digelar di Ancol Jakarta, Juni 2011. PNP sudah didaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Makanya, PPRN kubu Amelia mendesak Menkumham segera menerbitkan SK kepengurusan yang baru agar proses perubahan nama PPRN bisa berjalan lancar. "Sebagaimana bentuk dari penyempurnaan Munaslub, Menkumham harus menerbitkan SK baru,"pintanya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rayap dan Parasit Incar Kursi Ketum Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi