DPD Sampaikan Pandangan Tentang RUU Kelapa Sawit

Kamis, 14 September 2017 – 19:27 WIB
Anggota DPD ikut rapat dengan DPR. Foto: dok. Humas DPD

jpnn.com, JAKARTA - DPD melalui Komite II diundang oleh Badan Legislasi DPR untuk memberikan pandangannya terkait RUU tentang Perkelapasawitan.

Dalam rapat yang dilakukan di Nusantara I (14/9), Komite II menyampaikan pandangan terhadap RUU tersebut meliputi aspek perencanaan, usaha perkelapasawitan, budidaya tanaman perkebunan, industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, perdagangan, kelembagaan, dan terkait ketentuan peralihan yang diatur dalam RUU ini.

BACA JUGA: Nono Sampono: Indonesia Harus Bangun Kekuatan Maritim

Mewakili Komite II, hadir Wakil Ketua Komite II Aji Mirza, Senator Kepulauan Riau Djasarmen Purba dan Senator Aceh Sudirman.

Dalam rapat tersebut Aji menyampaikan RUU Perkelapasawitan diharapkan mampu mengatur kontribusi dari perusahaan kepala sawit terhadap masyarakat sekitar.

BACA JUGA: DPD RI Saksikan Pemusnahan Sabu di BNN

“Karena perusahaan sawit sedikit banyak menyebabkan kerusakan lingkungan yang merusak usaha masyakat seperti tambak salah satunya,” ucap senator dari Kalimantan Timur ini.

Djasarmen Purba juga berpesan agar RUU Perkelapasawitan harus menempatkan kepentingan nasional dan daerah di atas segalanya.

BACA JUGA: DPD Temukan Banyak Koperasi Tinggal Papan Nama

Menurutnya RUU Perkelapasawitan tidak bersifat sektoral dan tidak dirancang atas kepentingan golongan dan kepentingan politik tertentu.

“RUU ini harus memberikan kontribusi baik langsung maupun tidak langsung terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat yang diperoleh dari pengembangan komoditas sawit di Indonesia,” ucapnya.

Menyinggung soal rumusan tujuan dalam pembuatan RUU Perkepalasawitan, Djasarmen Purba menilai terdapat tiga hal yang harus menjadi tujuan penting dalam pembuatan RUU tersebut.

Pertama adalah peningkatan sumber devisa negara. Kedua adalah perlindungan terhadap pelaku usaha perkelapasawitan dan masyarakat terutama para perkebunan kecil. Ketiga terkait aspek perlindungan lingkungan.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo menjelaskan bahwa RUU Perkelapasawitan akan terus diperbaiki dan disempurnakan.

Dia mendorong adanya kerja sama antara DPR dengan DPD dalam pembahasan RUU tersebut untuk kepentingan nasional dan daerah.

“Harapannya di Indonesia juga dapat memproteksi komodotinya melalui undang-undang ini,” ucapnya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Impor LNG, Kebijakan Energi Nasional Lemah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
adv_dpd  

Terpopuler