jpnn.com - BATAM - Kemelut seputar SK Menteri Kehutanan (Menhut) tentang hutan lindung di Batam terus bergulir. Kamis (3/10), Komite II DPD RI mengadakan rapat kerja dengan Kementerian Kehutanan RI untuk membahas SK Menhut No 463 tersebut di kantor DPD RI di Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam kesempatan tersebut, anggota DPD mengecam Menhut karena tidak memasukkan kajian tim terpadu dalam SK.
Tujuh anggota Komite II DPD hadir dalam rapat kemarin. Dari Kemenhut, tampak Ir Masyud MM, direktur perencanaan kawasan hutan Ditjen Planologi Kehutanan Kemenhut. Hadir juga Ketua Kadin Batam Ahmad Maruf Maulana, Ketua Realestat Djaja Roeslim, Kepala Badan Pertanahan Kota Batam Ampuan Situmeang, Deputi Bidang Pengusahaan Sarana BP Batam I Wayan Subawa, serta puluhan warga Batam.
BACA JUGA: 13 Ekor Kambing Mati Misterius
Rapat diawali dengan presentasi hasil kajian tim terpadu yang tidak dimasukkan dalam SK Menhut. Dalam peta hasil kajian tersebut terlihat Menhut mengabaikan tim terpadu yang meminta pemutihan sejumlah lahan di Batam, termasuk di Batam Center, Nagoya, Batuampar, Batuaji, dan Tanjunguncang.
"'Ini membohongi warga. Kenapa hasil kajian tim tidak dimasukkan dalam SK Menhut? Kalau memang tidak diperlukan, kenapa tim terpadu harus ada. SK itu terbit tanpa melihat kondisi di lapangan. Batam sudah padat permukiman, tetapi tetap masuk kawasan hutan," kata Gusti Farid, DPD asal Kalsel, di awal rapat.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Kadishub Butur Ditahan
Djasarmen Purba, Ketua Advokasi Komite II DPD, dengan tegas meminta SK Menhut tersebut direvisi. Menurut dia, Menhut tidak memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kekhususan Batam. "Lalu Batam ini apa kalau kekhususannya dirobohkan Menhut?" ujarnya.
Djasarman yang juga anggota DPD asal Kepri itu mengungkapkan, jika SK Menteri itu tetap berlaku, hampir semua wilayah permukiman, pusat perbelanjaan, fasilitas pemerintah, industri, dan perhotelan akan masuk hutan lindung. "Makam pahlawan kena, rumah sakit dan 22 ribu rumah yang dihuni 50 ribu keluarga juga kena," katanya.
BACA JUGA: Dukung APEC, Pertamina Tambah Stok BBM di Bali
Djasarmen menyatakan memaklumi kemelut yang terjadi karena SK tersebut dan berjanji menangani keresahan masyarakat dan pengusaha di Batam. "Kami telah melihat sejumlah titik. Di antaranya Marina, Tanjunguncang, Batuaji, Nagoya, dan Batam Center. Semua akan diangkat ke Menhut," ujarnya.
Dia mengimbau warga untuk bersabar. Dia yakin persoalan itu segera terselesaikan. "Pemerintah pasti berpihak kepada masyarakat," tegasnya.
Azis, wakil ketua Komite II DPD asal Sumsel, menilai Zulkifli Hasan tidak melihat aspek sosiologis dalam menerbitkan SK. "Masa menerbitkan SK, tetapi mengorbankan ratusan ribu penduduk," katanya.
Menurut Azis, Menhut mengabaikan peraturan pemerintah No 46/2007 tentang kawasan perdagangan bebas. Dia juga menilai Menhut mengabaikan Perpres 87/2011 tentang tata ruang BBK serta Keppres 41/1973 tentang penetapan daerah industri Pulau Batam.
Menanggapi semua itu, Direktur Perencanaan Kavling Hutan Kemenhut, Masud menyatakan, penerbitan SK Menhut tersebut didasarkan pada UU 41/1999 tentang kehutanan. Perpres 87/2011 dan Kepres 41/1973 tidak dimasukkan sebagai pertimbangan karena SK Menhut tersebut berlaku untuk seluruh Kepulauan Riau. "Peraturan-peraturan lain itu kan hanya untuk Batam. SK itu untuk seluruh Kepri," tuturnya.
Dia juga menyatakan, Menhut tidak pernah memasukkan Batam sebagai kawasan hutan. "Bukan dimasukkan. Ini kan memang dulu hutan," jelasnya.
Namun, saat ditanya mengenai sikap Menhut yang tidak memutihkan kawasan permukiman, kawasan industri, dan galangan kapal, Masud menolak berkomentar. "Kalau soal itu, langsung ke Pak Menteri saja," jawabnya.
Setelah tiga jam rapat, rombongan akhirnya meninjau ke lapangan. Peninjauan diawali di kawasan industri di Tanjunguncang, lalu pusat perbelanjaan Aviari dan taman makam pahlawan.
Selama peninjauan, Masud sama sekali tutup mulut. Dia baru bicara pada akhir peninjauan. "Saya sudah lihat langsung. Pertemuan hari ini akan langsung saya sampaikan ke Pak Menteri," terangnya. (ian/eja/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usul Dahlan Iskan Atasi Krisis Listrik Sumatera
Redaktur : Tim Redaksi