RAHA - Kadis Perhubungan Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) Darwin Kunu kini diinapkan di hotel prodeo. Kejari Raha yang melakukan Penyidikan Pembangunan tujuh dermaga di Buton Utara yang menetapkannya sebagai tersangka, memutuskan untuk menahannya. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya, Kamis (3/10).
Penahanan itu setelah Kejari Raha mengantongi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari item jasa konsultan perencanaan pembangunan tujuh dermaga Buton Utara (Butur), Sekadar diketahui, dari hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 555 Juta dari anggaran Rp 1 Miliar untuk item jasa konsultan perencanaan.
Keenam tersangka yang ditahan, yakni, Kadis Perhubungan Buton Utara, Darwin Kunu, PPTK Abdul Kadir dan empat panitia lelang yakni, La Ode Taslim S Pd, Drs Jamuddin, Ir Sachrul Ramadan MT dan Langkuti. Ekspresi ke enam wajah tersangka saat dilakukan penahanan, tampak pasrah.
Ke enam tersangka, mendatangi kantor Kejari Raha sekitar pukul 11.00 Wita, tibanya tak bersamaan. Darwin Kunu yang hari itu menggunakan baju kemeja berwarna merah marun, datang didampingi pengacaranya Abidin Ramli. Setelah menjalani proses pemeriksaan dilantai dua gedung Kejaksaan, sekitar pukul 14.00 Wita, ke enam tersangka lalu dibawa ke rutan Raha dengan menggunakan bus tahanan Kejaksaan. Darwin Kunu, Kadishub Butur, bersembunyi dibelakang pengacaranya Abidin Ramli, hingga naik ke mobil tahanan.
"Selama 20 hari para tersangka akan ditahan dan dititip di Rutan Raha,"kata Chandra YW Kajari Raha melalui Moh Kasad, Kasipidsus. Selama penahanan 20 hari itu, Kejaksaan masih akan menyiapkan berkas-berkas administrasi dan dokumen yang masih dibutuhkan. "Kalau masih ada keterangan yang dibutuhkan, ke enam tersangka masih akan dimintai keterangannya lagi,"sambungnya.
Dengan adanya surat resmi BPKP, terkait hasil audit jasa konsultan perencanaan dimana terdapat kerugian negara sebesar Rp 555.447.453. Kejaksaan, sudah memiliki cukup bukti kuat untuk melakukan penahan terhadap para tersangka. Kejaksaan menilai perlu melakukan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri, melakukan perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti.
Penahanan juga dilakukan, kata Kasad untuk mempermudah proses perampungan penyidikan perkara ini. "Secara umum berkasnya sudah rampung, tinggal beberapa hal yang perlu diklarifikasi. Dengan adanya penahanan ini juga mempercepat proses perampungan berkas perkara ini. Bila dokumen dan administrasinya sudah rampung, Kejari Raha segera melimpahkan ke PN,"katanya.
Darwin Kunu Cs, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 subsider pasal 9 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 jo UU RI No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pengacara Darwin Kunu, H Muh Abidin Ramli SH, akan melakukan upaya hukum atas penahanan terhadap kliennya. "Kita akan mengajukan penangguhan,"singkatnya. (awn/awl)
BACA JUGA: Dukung APEC, Pertamina Tambah Stok BBM di Bali
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amon Djobo: Kompetisi Politik Berakhir, Mari Bangun Alor
Redaktur : Tim Redaksi