DPD Siapkan RUU Perbatasan

Selasa, 04 Desember 2012 – 03:25 WIB
JAKARTA - Belum adanya payung hukum yang jelas membuat pembangunan di perbatasan antarnegara terhambat. Akibatnya, perbatasan yang seharusnya sebagai teras Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih belum terwujud.
 
“Perbatasan ini mesti ada payung hukumnya. Dulu kita coba dengan keppres hingga dua kali Presiden SBY datang ke sana namun belum juga ada hasilnya. Kenapa" Karena keppres ini masih ada saling tarik kepentingan,” ucap anggota DPD RI dari Kalimantan Barat H. Ishaq Saleh di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (3/12).

Menurut Ishaq, soal perbatasan semua daerah meminta untuk segera diperhatikan  arena selama ini terbengkalai. Seperti Nunukan perbatasan di Kaltim, Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk Kalbar tentunya meminta pemerintah mengerti keadaan perbatasan.

“Kita ingin buat instruksi presiden (inpres) perbatasan di Kalbar tidak bisa. Satu-satunya jalan adalah undang-undang. Nantinya undang-undangnya sudah kita siapkan di DPD RI,” ujar mantan anggota DPR-RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Dirinya menilai, jika payung hukum perbatasan ini diterbitkan pada 2013 mendatang, maka akan menjadi pegangan bagi pemerintah dan rakyat Kalbar. Kalau sudah ada payung hukum pembangunan perbatasan, seperti jalan dan infrastruktur lainnya akan mudah dibangun.
 
“Sekarang parsial dan setiap institusi belum sejalan. Masing-masing mengatakan ada yang perlu di perbatasan dan ada yang tidak. Salah satu contoh menteri perdagangan sudah mau buat pelabuhan darat (dry port). Namun sampai sekarang belum terealisasi,” tegas Ishaq.

Ishaq menjelaskan, kalau sudah ada payung hukumnya, maka tidak ada masalah dry port dibangun. Untuk itu DPD bersama DPR akan memperjuangkan undang-undang tersebut. “Sampai saat ini masih dalam persiapan konsep RUU. Nanti selanjutnya ada dengar pendapat dari tim akademisi. Memang banyak memakan waktu, kita ingin supaya masuk dalam program legislatif nasional,” harapnya.

Selain itu, pengawasan di perbatasan masih lemah. Hal ini bisa dilihat dari masih banyaknya barang ilegal yang masuk ke daerah. “Karena saya melihat masih ada ego sektoral antarinstansi. Kalau sudah ada payung hukum yang kuat, sudah tidak bisa apa-apa lagi. Jadi jangan sampai ada lagi barang ilegal masuk,” papar Ishaq.  (fdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan DKPP Akan Dieksaminasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler