Putusan DKPP Akan Dieksaminasi

Senin, 03 Desember 2012 – 16:53 WIB
JAKARTA – Koalisi Amankan Pemilu (KAP) 2014 berencana melakukan pemeriksaan publik (eksaminasi) atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memverifikasi faktual 18 partai, dinilai menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Karena itu kita berencana mengkaji putusan-putusan DKPP. Hal ini untuk melihat prosedur pengambilan keputusannya, apakah sudah tepat atau belum, atau secara hukum acara sudah diikuti apa belum,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, di Jakarta, Senin (3/12).

Langkah ini dilakukan mengingat DKPP bukanlah pengadilan. Sehingga perlu dipastikan apakah dalam menjalankan tugasnya, prinsip-prinsip hukum telah dilaksanakan.

Selain itu, DKPP juga merupakan bagian dari penyelenggara pemilu yang tentunya dinilai perlu mendapat kontrol dan pengawasan dari masyarakat, mengingat putusan-putusannya bersifat final dan mengikat. “Jadi dalam hal ini, prinsip keterbukaan perlu dilakukan, karena itu ada dalam undang-undang dan sangat dinanti publik,” katanya.

Eksaminsasi rencananya akan dilakukan KAP 2014 dengan bekerjasama dengan sejumlah tokoh yang memiliki kompetensi di bidang hukum, etika dan kepemiluan. Langkah ini dinilai perlu, sehingga hasilnya benar-benar kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Diharapkan hasilnya sendiri telah dapat diketahui dalam sebulan ke depan.(gir/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Inginkan Jokowi, Dahlan, dan Anis Baswedan Jadi Presiden

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler