jpnn.com, JAKARTA - Badan Akuntabilitas Publik DPD RI menerima audiensi warga Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon Provinsi Banten terkait sengketa lahan dengan PT. Krakatau Bandar Samudera (anak perusahaan PT. Krakatau Steel) di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (20/9).
Warga yang menjadi ahli waris dari keluarga Ahmad Farid memiliki tanah seluas 5,12 hektar yang diklaim oleh PT.Krakatau Bandar Samudera. Mereka meminta keadilan ke BAP DPD RI terkait kasus tersebut.
BACA JUGA: Akhirnya DPD RI Menetapkan Dua RUU Inisiatif
“Tanpa sepengetahuan pemilik mereka meratakan dan memagar tanah kami, alasan mereka karena itu tanah terlantar,” ujar Saiful Arifin, kuasa ahli waris.
Ketua BAP DPD RI Abdul Gafar Usman mengatakan akan meminta kejelasan lebih lanjut dari ahli waris, perusahaan PT. Krakatau Steel, mantan pengacara ahli waris, Pemerintah daerah dan BPN.
BACA JUGA: Komite II DPD Dorong Pemerintah Bangkitkan Industri Rotan
“Kami selaku wakil rakyat sudah mendengarkan keluhan dan akan kami tindak lanjuti pihak terkait,” kata Abdul Gafar Usman.(adv/jpnn)
BACA JUGA: DPD RI Puji Kesiapan KPU-Bawaslu Hadapi Pilkada 2018
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI Soroti Minimnya Tenaga Perawat
Redaktur & Reporter : Friederich