DPD Tolak Konsep RUU Pilkada versi Pemerintah

Tetap Minta Gubernur Dipilih Langsung

Kamis, 16 Februari 2012 – 20:20 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komite I DPD, Alirman Sori mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah versi pemerintah. Menurutnya, DPD menolak pemisahan Pilkada dari Pemilu, sekaligus meminta agar Gubernur tetap dipilih langsung.

Menurut Alirman, Komite I DPD mencatat bahwa pemilihan kepala daerah dan wakilnya menjadi rezim pemilu sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. "UU itu mengatur perpindahan pilkada dari rezim pemerintahan daerah ke rezim pemilu. Jadi, istilah pemilu merujuk ke pemilu anggota DPR/DPD/DPRD, pemilu kepala daerah dan wakilnya, serta pemilu presiden dan wakilnya setiap lima tahun sekali," kata Alirman Sori, saat Sidang Paripurna DPD, di gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2).

Alirman juga menolak jika sengketa hasil Pemilukada nanti ditangani Mahkamah Agung (MA). Jika konsisten bahwa Pilkada merupakan rezim pemilu, imbuhnya, maka yang berwenang menangani sengketanya adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Alirman merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa MK berwenang memutus perselisihan hasil pemilu. "Jadi bukan MA," ujar senator asal Sumatera Barat itu.

Selain itu, Komite I DPD menyoroti argumentasi pemerintah dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah yang mengusulkan gubernur dipilih oleh DPRD provinsi. "Pemilihan langsung merupakan mekanisme yang paling demokratis. Sehingga, Komite I DPD tetap mempertahankannya,” imbuhnya.

Ia juga menyodorkan alasan lain tentang penolakan atas usul pemerintah agar gubernur dipilih DPRD. Menurutnya, jika gubernur tak lagi dipilih langsung maka penyelenggara Pilkadanya adalah DPRD dan KPU Provinsi.

Alirman menilai ketentuan RUU versi pemerintah justru melanggar prinsip penyelenggaraan pemilihan yang mandiri. "Ini tentunya bertentangan dengan UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum karena pemilihan gubernur tanpa pengawasan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum),” imbuhnya.

Selain itu Alirman justru menilai  RUU Pilkada versi pemerintah itu melanggar hak calon perorangan (independen). "Konsepnya (RUU Pilkada dari pemerintah) tidak mengakomodir calon perorangan, karena konsep pemerintah dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah tidak terbuka bagi calon perorangan," ulasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Copot Angie dari Komisi III


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler