jpnn.com - MALANG - Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam mengatakan DPD tidak punya hak menolak aspirasi pemekaran daerah. Kalau semua syarat sudah dipenuhi, menurut Muqowam wajib bagi DPD untuk memperjuangkannya.
“Terhadap aspirasi pemekaran, tidak ada alasan DPD menolaknya. Kalau syarat daerah otonomi baru (DOB) terpenuhi, wajib bagi DPD menindaklanjuti,” kata Ahmad Muqowam, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (4/9).
BACA JUGA: Parlemen Asia Pasifik Bentuk Kaukus TBC
Selain itu, lanjutnya, antara DPD dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah ada kesepakatan baru terkait mekanisme usulan pemekaran.
“Usulan pemekaran masuk melalui satu pintu, yakni Kemendagri. Kesepakatan tersebut diambil untuk meminimalisir kepentingan politik di balik aspirasi pemekaran daerah,” ujar senator dari Provinsi Jawa Tengah ini.(fas/jpnn)
BACA JUGA: GMNI Berkongres Lagi, Ingin Wujudkan Kedaulatan Maritim dengan Trisakti
BACA JUGA: RUU Karantina Integrasikan Lembaga Karantina Lintas Kementerian
BACA ARTIKEL LAINNYA... NGERI! Tuhan Bermunculan Ikut Nyoblos
Redaktur : Tim Redaksi