jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin mengatakan, Rancangan Undang-Undang Karantina akan menjadi sebuah terobosan untuk mengintegrasikan beberapa lembaga karantina yang tersebar di banyak kementerian.
Nantinya, UU itu akan menggantikan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Selain itu juga akan memperkuat menjadi Badan Karantina Nasional (BKN) yang langsung di bawah presiden.
BACA JUGA: NGERI! Tuhan Bermunculan Ikut Nyoblos
"Selama ini lembaga karantina tersebar di beberapa kementerian seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, Kementerian Kesehatan dan Bea Cukai. Karena tidak terintegrasi, maka sering arus birokrasi dan kekuatan penyidikan menjadi lemah," kata Andi, Jumat (4/9).
Politikus PKS tersebut mencontohkan, kekuatan intelijen di lembaga-lembaga karantina di setiap kementeria, tidak memiliki kemampuan yang mumpuni secara merata. Baik secara sumber daya manusia (SDM) maupun regulasi.
BACA JUGA: PAN Baru Merapat, Amien Sudah Yakin Reshuffle Kedua Kian Dekat
"Badan Karantina nantinya, harus mampu menjadi penjaga kelestarian hayati nasional. Jangan sampai kekayaan genetik kita di rusak dari luar dan dicuri keasliannya. Tanpa kekuatan SDM dan regulasi, dikhawatirkan Indonesia menjadi negara tanpa antibodi," tegas Andi. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Anggap Joko Widodo Tak Sehebat Bung Karno, Amien Setuju PAN Masuk Pemerintahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Baru Penyampaian Visi Misi Saja sudah Diwarnai Bentrok
Redaktur : Tim Redaksi