DPID-DPPID Tabrak Konstitusi

Minggu, 18 September 2011 – 21:37 WIB

JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, Dana Penyesuaian Insfrastruktur Daerah (DPID) dan Dana Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Daerah (DPPID) ilegal dan melanggar konstitusi.

"Dana ini tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah," kata Koordinator Investigasi FITRA, Ucok Sky Khadafi saat diskusi bertajuk Tabir Bandit Anggaran di warung daun Cikini, Jakarta, Minggu (18/9).

Menurutnya, dalam Undang-Undang disebutkan, azas dana perimbangan meliputi azas desentralisasi (DAU, DBH, DAK), dekonsentrasi dan tugas pembantuan"Dengan demikian kedua dana ini bisa dikatakan sebagai dana ilegal," ujar Ucok.

Dikatakan Ucok, dalam Konstitusi pasal 18A ayat 2 menyatakan, hubungan keuangan pusat dan daerah diatir secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang.

"Dengan tidak adanya kriteria yang digunakan dalam penyaluran DPID dan DPPID, serta tidak selaras dengan UU Perimbangan, maka dana ini menambrak konstitusi," tandasnya.

"Kedua dana ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada audit Tahun 2010," tambah Ucok

BACA JUGA: DPR Kebut RUU Jaminan Produk Halal

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Disarankan Tarik Menteri Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler