JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan kembali membahas Rancangan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pada 21 dan 28 September mendatangKehadiran RUU ini diharapkan memberikan jaminan kepada konsumen atas produk-produk yang beredar dan dikonsumsi di negeri ini.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ahmad Subaidi, mengungkapkan, selama ini produk yang beredar di masyarakat tidak semuanya diketahui kualitas maupun tingkat kehalalannya
BACA JUGA: Besok KY Tanggapi Uji Materi Kode Etik Hakim
Padahal, syarat peredaran produk makanan itu adalah yang aman dikonsumsi masyarakat."Kita kan tidak tahu kalau semua produk makanan yang beredar aman dan halal dikonsumsi
Dia meyakini, hadirnya UU JPH tidak akan merugikan pihak manapun, baik produsen dan konsumen
BACA JUGA: Aktivis Perempuan Tuding Foke Tak Jaga Omongan
Apalagi, selama ini sertifikasi halal, label BPOM dan Kementerian Kesehatan sudah lazim diberlakukan."Kan sudah berlaku sertifikasi halal serta label BPOM/Kemenkes dan sampai sejauh ini tidak ada masalah kan? Jadi kalau kemudian DPR RI ingin mengundangkannya, ini semata untuk lebih memberikan proteksi pada konsumen saja," tegasnya.
Sebelumnya RUU ini dikeluhkan berbagai pihak karena dianggap akan menambah mata rantai perizinan sebelum distribusi yang dikhawatirkan akan menyebabkan mahalnya harga
"Di mana-mana, produk yang berkualitas dan aman pasti harganya lebih mahal
BACA JUGA: Parpol Disarankan Tarik Menteri Bermasalah
Di Singapura, masyarakatnya lebih memilih mengonsumsi produk yang ada jaminan halalnyaKalau di Indonesia malah menolak, kan anehPatut diingat RUU JPH tidak akan merugikan siapapunKita hanya mengundangkannya agar masyarakat terjamin keamanan pangannya," pungkas Ahmad(Esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Briptu Norman Mundur, Polri Rugi
Redaktur : Tim Redaksi