DPLK BJB Beri Solusi untuk Persiapkan Masa Pensiun

Rabu, 27 Januari 2021 – 20:50 WIB
Ilustrasi - Bank BJB. Dok. BJB

jpnn.com, BANDUNG - Persiapan sejak dini dalam menyambut masa pensiun mutlak diperlukan agar kehidupan di masa tua  lebih tertata.

Karena itu, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank BJB hadir untuk membantu mewujudkan keinginan Anda melalui perencanaan pensiun sejak dini.

BACA JUGA: UMKM Makin Maju Berkat Suntikan PEN Bank BJB

Fasilitas DPLK Bank BJB ini dapat dinikmati oleh pekerja formal maupun informal, baik pekerja kantor, buruh pabrik, petani, peternak, nelayan, pedagang, tukang ojek, sopir, pekerja paruh waktu (freelancer), atlet, dan lain sebagainya.

Syarat kepesertaan sangatlah mudah, yakni minimal usia 18 tahun dan menyediakan identitas diri serta dokumen pendukung lainnya.

BACA JUGA: Dewi Perssik, Nita Thalia dan Nassar Goyang Terlalu Heboh, Acara ini Kena Tegur KPI

Biaya setoran awalnya pun sangat terjangkau, cukup dengan Rp100 ribu saja Anda sudah menjadi nasabah BJB DPLK. Untuk setoran selanjutnya, jumlah minimal yang ditentukan adalah Rp50 ribu setiap bulan.

Peserta bisa memilih frekuensi iuran secara fleksibel disesuaikan dengan kemampuan. Kemudian calon peserta juga dapat memilih usia pensiun antara usia 45-65 tahun.

BACA JUGA: Tanda Mata untuk Negeri, Bank BJB Dukung GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan

Sistem BJB DPLK ini berbeda dengan tabungan konvensional. Tak hanya menabung dan mengendapkan dana, jumlah uang Anda juga akan berkembang secara optimal dalam paket investasi.

Dengan mengikuti DPLK, Anda berarti telah menginvestasikan sejumlah uang untuk dikembangkan kepada beberapa instrumen investasi seperti obligasi, reksa dana, saham dan pasar uang.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan perbankan, peserta akan mendapatkan manfaat pengembangan rata-rata sebesar 7% dengan rentang waktu investasi 25 tahun.

Persentase pengembangan tersebut bisa menjadi lebih tinggi lagi jika Anda memilih strategi investasi yang tepat.

Fasilitas DPLK Bank BJB juga memiliki kelebihan jangka waktu penarikan yang fleksibel, di mana peserta yang sudah memasuki masa kepesertaan minimal dua tahun bisa melakukan penarikan iuran sebanyak tiga kali dalam satu tahun.

Dengan jarak waktu satu bulan per penarikan sebesar 25% dari akumulasi iuran (tidak termasuk dana pengembangan).(ikl/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler