DPN Permahi Ajak Masyarakat Sadar Hukum & Awasi Mafia Tanah

Rabu, 03 Agustus 2022 – 21:40 WIB
Diskusi publik bertema "Problematika Agraria di Indonesia (Quo Vadis Aset-aset Negara?) di salah satu kafe bilangan Jakarta Timur, Rabu (3/8). Foto: Dokumentasi DPN Permahi

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) mengajak masyarakat Indonesia untuk sadar Hukum dan sama-sama mengawasi mafia tanah yang selama ini meresahkan banyak orang.

Ketua Umum DPN Permahi Saiful Salim mengatakan bahwa persoalan tanah perlu mendapat perhatian bersama mengingat hal ini berkaitan langsung dengan aset rakyat dan aset negara.

BACA JUGA: Brigjen TNI Sembiring: Saya Akan Bertanggung Jawab Bila Ada Prajurit yang Terlibat

Bahkan, dia menyebut saat ini Indonesia mengalami darurat agraria karena banyaknya mafia tanah yang menyalahgunakan aset.

Karena itu, lanjut dia, peranan mahasiswa sangat penting dalam memberikan edukasi hukum kepada semua pihak, mulai dari masyarakat, LSM, dan pihak-pihak terkait agar tertib hukum dan mematuhi aturan yang ada.

BACA JUGA: Pengacara Istri Ferdy Sambo Ngotot Laporkan Brigadir J Atas Dugaan Pencabulan, Pengalihan Isu?

"Aset negara yang berupa tanah dan bangunan harus dioptimalisasi agar dapat mendorong pembangunan infrastruktur di berbagai sektor. Tentunya pembangunan infrasturuktur juga harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta cita-cita negara Indonesia," ujar Saiful Salim dalam diskusi publik bertema "Problematika Agraria di Indonesia (Quo Vadis Aset-aset Negara?) di salah satu kafe bilangan Jakarta Timur, Rabu (3/8).

Dalam acara yang sama, Ketua Umum DPP Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) Andrean Saefudin mengatakan bahwa selama ini ada beberapa contoh kasus yang bisa dijadikan contoh sebagai penguasaan aset negara tanpa hak.

BACA JUGA: Seusai Membunuh Anggota TNI Sersan Kepala Halil, S Pulang Bertemu Anak

Salah satunya tanah-tanah milik BUMN yang dikuasai kelompok tertentu karena menolak pembayaran sewa pada lahan dan rumah dinas milik negara.

"Bahwa berdasarkan hasil observasi lapangan, kami menemukan banyak rumah-rumah mewah yang berjejeran di beberapa titik asset BUMN di Surabaya mereka enggan menjalankan kewajibannya untuk membayar sewa. Namun berbeda halnya dengan di bandung, dimana ketika mereka tidak menjalankan kewajiban terhadap negara (BUMN), mereka malah melakukan perlawan kepada petugas," tuturnya.

Menurut Andrean, contoh kasus seperti itu jelas telah merugikan negara.

Padahal, ujar dia, kalau masyarakat mau tertib terhadap aturan yang ada, maka hal itu dapat mendorong kemajuan bangsa dan negara.

"Kalau masyarakat yang berada di wilayah tersebut tertib terhadap aturan pasti akan mendorongan kemajuan dan kesejahteraan negara serta bermanfaat bagi masyarakat luas," katanya.

Sekretaris Jenderal DPN Permahi Andi Maruli Pandjaitan menambahkan maraknya kasus mafia tanah di indonesia harus segera dibenahi melalui aturan yang ketat dan mengikat seperti pembenahan tata kelola asset-aset negara dalam bentuk tanah maupun rumah dinas.

"Sebab, selama ini timbulnya konflik masalah asset negara karena diakibatkan sistem administrasi kita masih kacau balau dan tidak terintegrasi, sehingga ada yang memanfaatkan atau disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu," katanya.

BACA JUGA: Iwan Fals Tak Lupa dengan Wajah Pengacara Keluarga Brigadir J, Hmm

Andi berpendapat semua asset-aset negara harus dioptimalsisasi agar memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia.

Dia menerangkan apabila masyarakat haknya tidak dipenuhi negara maka harus mengajukan gugatan sesuai dengan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila warga masyarakat yang hanya memiliki hak pakai maka UUPA bisa menjadi solusi.

"Apabila mantan pegawai yang ingin mengajukan pengalihan status dari hak pakai menjadi hak milik pun telah di atur dalam PP No 40 tahun 1994 tentang Perumahan Negara dalam pasal 16 menjelaskan terkait mekanisme pengalihan hak dan pasal 17  terkait syarat-syarat permohonan pengalihan hak. Karena negara kita adalah negara hukum maka kita harus mengedepankan peraturan yang ada," ujarnya. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Keluarga Brigadir J Ajukan 2 Pertanyaan Buat Irjen Fadil Imran, Kapolri Harus Tahu


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler