jpnn.com, SAMARINDA - Setelah menghilang selama dua tahun, Suhirto (36) akhirnya ditangkap petugas gabungan dari Subdit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur dan Polres Penajam Paser Utara (PPU).
Terduga pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (29/11).
BACA JUGA: Terbuai Janji Dinikahi, Remaja Rela Digituin 6 Kali
”Langsung dibawa ke PPU,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana, Kamis (30/11).
Dia menuturkan, keberadaan Suhirto terendus pada pertengahan November lalu.
BACA JUGA: Anak Dipaksa Layani Ayah Tiri Seminggu 3 Kali
Polisi setempat mengenali Suhirto. Setelah itu, petugas tersebut mengontak Polda Kaltim.
Beberapa personel gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan Suhirto di Palu.
BACA JUGA: Awalnya Kirim Foto Vulgar, Selanjutnya Bikin Video Panas
”Tidak ada perlawanan. Dia pasrah saat kami amankan,” imbuh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Hilman.
Suhirto menjadi buronan karena melakukan perbuatan asusila terhadap Jelita (7, bukan nama sebenarnya) pada 12 Desember 2015 lalu.
Saat kejadian, korban tengah bermain dan mencari buah ceri.
Suhirto menjadi terduga pelaku setelah petugas meminta keterangan dua saksi yang melihat keberadaan tersangka di lokasi kejadian.
Selain itu, keterangan kedua saksi tersebut diperkuat pengakuan korban.
”Korban mengenalnya karena tetangga,” ucap Ade Yaya. (aim/riz/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diancam Bakal Diberi Nilai Jelek, 2 Siswi Akhirnya Pasrah
Redaktur & Reporter : Ragil