DPO Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi Seusai Menganiaya 4 Warga

Kamis, 13 Juni 2024 – 04:50 WIB
Kapolsek Koja Polres Metro Jakarta Utara Kompol Muhammad Syahroni memperlihatkan barang bukti pembacokan empat warga dan pelaku saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/6/2024). ANTARA/HO-Polres Jakut

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Polsek Koja menangkap pria berinisial RWE, pelaku penganiayaan empat warga berinisial MSS (24), I (52), AM (17), dan IA (33) di Jakarta Utara.

Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni mengatakan pelaku ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bekasi terkait kasus pembunuhan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, setahun lalu dan belum tertangkap.

BACA JUGA: DPO Kasus Penusukan Ditangkap di Bekasi

"Kami menangkap pelaku RWE di Jalan Rawa Sengon Kelapa Gading pada Minggu (9/6) malam," kata Syahroni, Rabu.

Dia mengatakan pelaku juga pernah melakukan penganiayaan dan dijerat Pasal 351 KUHP di daerah Cikarang dan menjalani Hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan di LP Cikarang.

BACA JUGA: Menuju Kecepatan Tak Tertandingi, Yamaha Bakal Kenalkan Teknologi Turbo!

"Dalam kasus ini pelaku disangkakan pasal 353 ayat (2) KUH Pidana dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara," kata dia.

Syahroni mengatakan penganiayaan secara membabi-buta hingga menyebabkan empat orang mengalami luka sabetan senjata tajam terjadi pada Minggu (9/6) sekitar pukul 04.15 WIB.

BACA JUGA: Maluku Tabaos: Menghidupkan Kembali Semangat Bangsa Bahari Menuju Visi Maritim 2045

Awalnya pelaku sedang melintas di Jalan Pembangunan I, RT 12/RW 09 Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, untuk menjemput teman wanitanya.

"Namun, saat melintas, pelaku kesal dengan warga sekitar lokasi kejadian karena tiba-tiba dilempar batu dan mengenai sepeda motor pelaku," kata dia.

Pelaku RWE kemudian pulang ke kontrakan dan mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya korban secara membabi-buta.

Petugas kepolisian menangkap pelaku seusai dilakukan hasil pemeriksaan kamera pengawas (CCTV).

Polisi kemudian mengamankan RWE di kontrakan yang ada di Rawa Sengon, Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara (Jakut), pada pukul 19.00 WIB masih di hari yang sama.

"Barang bukti yang diamankan sebuah parang, sebuah flashdisk rekaman CCTV, dan pakaian yang dikenakan pelaku," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kondisi Ibu Muda Pelaku Pencabulan Anak Kandung


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler