jpnn.com, SUKABUMI - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap UM (18), buronan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (16/12) malam.
"Tersangka kami tangkap di rumah pelapor atau korban sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi kota AKP Bagus Panuntun kepada awak media, Senin (18/12).
BACA JUGA: Beritakan Kasus Dugaan Pemerkosaan Pejabat, Wartawan Dianiaya, Pelaku Ditahan
Dia menyebut UM sebelumnya melarikan diri selama sepekan sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pemerkosaan.
Penangkapan UM dilakukan polisi yang mendapatkan informasi dari saksi atau ibu korban.
BACA JUGA: Bertingkah seperti Gibran, Masinton Tantang Samsul Keluarkan Bakat di Debat Cawapres
Menurut ibu korban, UM selalu berkunjung ke rumah pelapor pada malam atau subuh.
Setelah diintai beberapa hari, akhirnya tersangka pun menunjukkan batang hidungnya.
BACA JUGA: 12 Orang Tewas, Sopir Bus Handoyo Tersangka Kecelakaan di Tol Cipali
Polisi yang tidak ingin kehilangan buronan itu melakukan pengintaian dan menangkap UM saat berkunjung ke rumah korban.
Sebelum datang ke rumah korban, UM dipancing oleh korban untuk datang ke rumahnya.
UM yang termakan pancingan korban pun datang ke rumah pelapor. Lalu, ibu korban langsung menghubungi polisi.
Setelah menerima informasi itulah polisi bergerak dan menangkap tersangka pemerkosaan tersebut.
Saat diinterogasi polisi, tersangka sempat beberapa kali mengelak atau membantah telah memerkosa korban.
Namun, setelah polisi memperlihatkan beberapa bukti, akhirnya UM mengakui aksi bejatnya itu.
"Tersangka beralibi bahwa dirinya tidak pernah melakukan hubungan badan dengan korban atau tidak ikut-ikutan seperti tersangka lainnya," ucap AKP Bagus.
Selama melarikan diri, UM selalu berpindah-pindah dan menginap di rumah saudaranya.
Tersangka tidak bisa berkelit setelah keterangan tersangka dan korban menyebutkan UM juga ikut memerkosa gadis di bawah umur itu.
Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan dugaan kasus rudapaksa tersebut dan untuk tersangka sudah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam