JAMBI - Terpidana dan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jambi masih berkeliaran. Di antaranya Iskandar Rais yang saat ini berstatus DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi. Dia telah divonis oleh bersalah oleh MA dalam kasus penipuan ratusan juta rupiah.
Ada juga empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batangari, senilai Rp 7 M lebih. Mereka adalah Proyek Manager dari PT Lince Romauli Raya Sutrisno, Direktur PT Hexaguna Karya Arif Hidayat, Kuasa PT Lince Romauli Raya Geri Iskandar dan Direktur PT Multi Hexaguna Karya, Toha Maryono.
Dalam kasus ini, ada 7 tersangka, namun tiga tersangka lain sudah ditahan dan sudah mulai menajalani persidangan. Tiga tersangka yang sudah ditahan yakni Tonggung, Direktur PT Lice Romauli Raya, Belly J Picarima kepala Adpel dan Wahyu Asoka Kuasa PT Lince Romauli Raya.
Juga ada proyek senilai Rp 7,781 miliar ini diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5,3 miliar lebih. Proyek yang dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya dengan masa kerja 90 hari, dimulai sejak 18 Agustus hingga 16 November 2011.
DPO lainnya adalah Nasrun Arbain, mantan ketua DPRD Provinsi Jambi dan mantan ketua KONI Jambi. Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan terpidana kasus korupsi pemotongan insentif dan bonus atlet, offisial di PON XVII Kalimantan Timur sebesar Rp 2,5 miliar tahun 2008, Nasrun Arbain itu dalam daftar pencarian orang (DPO) beberapa waktu lalu.
Nasrun yang sudah divonis bersalah oleh MA dalam kasasinya tidak juga datang memenuhi panggilan pihak Kejari untuk dilakukan eksekusi penahanan.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Nasrun divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, ada juga beberapa tersangka yang saat ini tidak diketahui keberadaanya.
Dalam kasus dugaan korupsi RS Unja, penyidik Kejati Jambi telah menetapkan tiga tersangka. Namun dalam kasus ini, baru satu tersangka yang sudah dilimpahkan dan sudah di sidang yakni Syarif, PPTK Proyek.
Sementara itu, dua tersangka Wibowo Kepala proyek dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Bambang Rianto dari PT Yodya Karya selaku tim manajemen Konstruksi Proyek sampai saat ini belum dilimpahkan dan belum juga ditahan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Hamba Muarabulian, direktur rumah sakit, Husni E Taufik dan suplier alat kesehatan, Adhiarto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proyeknya berasal dari anggaran APBN dan APBD senilai Rp 3,2 miliar. Namun sampai saat ini tidak ada proses pelimpahan ke persidangan.
Selanjutnya tersangka kasus kredit macet di BRI Jambi, dimana Kejati sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Effendi Syam pegawai BRI dan Zein Muhammad pimpinan perusahaan Raden Motor.
Selanjutnya ada juga tersangka kasus dugaan penggelapan pajak PT Delimuda Perkasa (DMP). Ada tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni Bijak Peranginangin sebagai tersangka satu, Jufendiwan tersangka dua dan tersangka tiga Surya Darmadi sebgai Komisaris Utama atau Direktur Utama PT DMP.
Sedangkan, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada BUMD Bank Tanggo Rajo Kuala Tungkal, Dewi Andalinda yang sudah empat bulan ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya tertangkap.
Tersangka ditangkap di Cirebon oleh tim gabungan intelijen Kejagung dan intelijen Kejari Kuala Tungkal sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (23/1) lalu di tempat kos anaknya.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Jambi oleh pihak Kejari dan tiba di bandara Sultan Thaha Jambi, mengunakan pesawat Lion Air sekitar pukul 13.15 WIB Kamis (24/1).
Saat turun dari pesawat, tersangka dikawal ketat oleh tim gabungan intelijen Kejagung dan intelijen Kejari Kuala Tungkal dan tersangka langsung dibawa ke mobil tahanan Kejati Jambi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Andi Azhari, mengatakan, tersangka ini sudah beberapa kali di panggil Kejari Tungkal dan tim penyidik. Tetapi tersangka tidak pernah hadir.
”Tersangka Dewi Andalinda sudah 4 bulan yang lalu ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri, dan akhirnya dia bisa kita tangkap,”ungkap Andi kepada wartawan. “Tersangka Dewi akan dititipkan oleh penyidik di Lalas Kelas 2A Jambi,”tambah Andi.
Menurut dia, terkait pengejaran terhadap Dewi, pihaknya sempat mendengar kabar bahwa tersangka lari ke luar negeri dan ke Padang. Tetapi setelah dilacak namun tersangka ada di Cirebon.
Dalam kasus dugaan korupsi kredit di BUMD Bank Tanggo Rajo Kuala Tungkal, ada 5 tersangka. ”4 tersangka lainnya sudah ditahan penyidik, kemungkinan minggu ini atau minggu depan akan di sidang,” jelas Andi Azhari.
Adapun empat orang tersangka yang sudah ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan yakni Justus Pasaribu, Rahmida Wati, Heru Rinaldi, dan Isman Ismail. Mereka yang jadi tersangka ini menjabat sebagai Direktur, account officer (AO), Kabag Kredit, serta Nasabah.
Kasusnya korupsi ini terjadi pada 2006-2007 silam. Indikasi kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit BPKP sekitar Rp 800 juta. Kelima tersangka diancam penjara paling sedikit satu tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ditanya soal itu, Andi mengatakan, yang lain memang masih DPO. “Yang jelas ini (Dewi) sudah ditangkap, yang lain ya masih DPO,”ungkapnya singkat.(cr8/wne)
Ada juga empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batangari, senilai Rp 7 M lebih. Mereka adalah Proyek Manager dari PT Lince Romauli Raya Sutrisno, Direktur PT Hexaguna Karya Arif Hidayat, Kuasa PT Lince Romauli Raya Geri Iskandar dan Direktur PT Multi Hexaguna Karya, Toha Maryono.
Dalam kasus ini, ada 7 tersangka, namun tiga tersangka lain sudah ditahan dan sudah mulai menajalani persidangan. Tiga tersangka yang sudah ditahan yakni Tonggung, Direktur PT Lice Romauli Raya, Belly J Picarima kepala Adpel dan Wahyu Asoka Kuasa PT Lince Romauli Raya.
Juga ada proyek senilai Rp 7,781 miliar ini diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5,3 miliar lebih. Proyek yang dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya dengan masa kerja 90 hari, dimulai sejak 18 Agustus hingga 16 November 2011.
DPO lainnya adalah Nasrun Arbain, mantan ketua DPRD Provinsi Jambi dan mantan ketua KONI Jambi. Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan terpidana kasus korupsi pemotongan insentif dan bonus atlet, offisial di PON XVII Kalimantan Timur sebesar Rp 2,5 miliar tahun 2008, Nasrun Arbain itu dalam daftar pencarian orang (DPO) beberapa waktu lalu.
Nasrun yang sudah divonis bersalah oleh MA dalam kasasinya tidak juga datang memenuhi panggilan pihak Kejari untuk dilakukan eksekusi penahanan.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Nasrun divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, ada juga beberapa tersangka yang saat ini tidak diketahui keberadaanya.
Dalam kasus dugaan korupsi RS Unja, penyidik Kejati Jambi telah menetapkan tiga tersangka. Namun dalam kasus ini, baru satu tersangka yang sudah dilimpahkan dan sudah di sidang yakni Syarif, PPTK Proyek.
Sementara itu, dua tersangka Wibowo Kepala proyek dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Bambang Rianto dari PT Yodya Karya selaku tim manajemen Konstruksi Proyek sampai saat ini belum dilimpahkan dan belum juga ditahan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Hamba Muarabulian, direktur rumah sakit, Husni E Taufik dan suplier alat kesehatan, Adhiarto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proyeknya berasal dari anggaran APBN dan APBD senilai Rp 3,2 miliar. Namun sampai saat ini tidak ada proses pelimpahan ke persidangan.
Selanjutnya tersangka kasus kredit macet di BRI Jambi, dimana Kejati sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Effendi Syam pegawai BRI dan Zein Muhammad pimpinan perusahaan Raden Motor.
Selanjutnya ada juga tersangka kasus dugaan penggelapan pajak PT Delimuda Perkasa (DMP). Ada tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni Bijak Peranginangin sebagai tersangka satu, Jufendiwan tersangka dua dan tersangka tiga Surya Darmadi sebgai Komisaris Utama atau Direktur Utama PT DMP.
Sedangkan, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada BUMD Bank Tanggo Rajo Kuala Tungkal, Dewi Andalinda yang sudah empat bulan ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya tertangkap.
Tersangka ditangkap di Cirebon oleh tim gabungan intelijen Kejagung dan intelijen Kejari Kuala Tungkal sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (23/1) lalu di tempat kos anaknya.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Jambi oleh pihak Kejari dan tiba di bandara Sultan Thaha Jambi, mengunakan pesawat Lion Air sekitar pukul 13.15 WIB Kamis (24/1).
Saat turun dari pesawat, tersangka dikawal ketat oleh tim gabungan intelijen Kejagung dan intelijen Kejari Kuala Tungkal dan tersangka langsung dibawa ke mobil tahanan Kejati Jambi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Andi Azhari, mengatakan, tersangka ini sudah beberapa kali di panggil Kejari Tungkal dan tim penyidik. Tetapi tersangka tidak pernah hadir.
”Tersangka Dewi Andalinda sudah 4 bulan yang lalu ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri, dan akhirnya dia bisa kita tangkap,”ungkap Andi kepada wartawan. “Tersangka Dewi akan dititipkan oleh penyidik di Lalas Kelas 2A Jambi,”tambah Andi.
Menurut dia, terkait pengejaran terhadap Dewi, pihaknya sempat mendengar kabar bahwa tersangka lari ke luar negeri dan ke Padang. Tetapi setelah dilacak namun tersangka ada di Cirebon.
Dalam kasus dugaan korupsi kredit di BUMD Bank Tanggo Rajo Kuala Tungkal, ada 5 tersangka. ”4 tersangka lainnya sudah ditahan penyidik, kemungkinan minggu ini atau minggu depan akan di sidang,” jelas Andi Azhari.
Adapun empat orang tersangka yang sudah ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan yakni Justus Pasaribu, Rahmida Wati, Heru Rinaldi, dan Isman Ismail. Mereka yang jadi tersangka ini menjabat sebagai Direktur, account officer (AO), Kabag Kredit, serta Nasabah.
Kasusnya korupsi ini terjadi pada 2006-2007 silam. Indikasi kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit BPKP sekitar Rp 800 juta. Kelima tersangka diancam penjara paling sedikit satu tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ditanya soal itu, Andi mengatakan, yang lain memang masih DPO. “Yang jelas ini (Dewi) sudah ditangkap, yang lain ya masih DPO,”ungkapnya singkat.(cr8/wne)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejati BidikTersangka Baru Kasus CCC
Redaktur : Tim Redaksi