Kejati BidikTersangka Baru Kasus CCC

Sabtu, 26 Januari 2013 – 17:31 WIB
MAKASSAR -- Pengakuan terpidana kasus korupsi dana pengadaan lahan pembangunan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) yang telah merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar lebih, dihadapan tim penyidik Kejati Sulsel, mulai menguak siapa bakal tersangka baru dalam kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan Kejati sudah membidik siapa tersangka baru dalam kasus ini, namun, pihak kejaksaan secara hati-hati mencermati hasil pemeriksaan terhadap saksi kunci perkara CCC ini yakni terpidana empat tahun penjara, Hamid Rahim Sese.

"Terpidana Hamid Rahim memang telah mengakui menyerahkan uang pada orang untuk nelayan. Keterangan Hamid Rahim itulah yang menguatkan temuan penyidik sebelumnya,"jelas Nur Alim seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Sabtu (26/1).

Kendati demikian, Nur Alim Rachim  masih enggan berkomentar terlalu jauh terkait calon tersangka dalam perkara ini. Diketahui, pada pemeriksaan terhadap Hamid Rahim yang dilakukan penyidik di Lapas Klas I Makassar, Hamid mengakui menyerahkan uang sebesar Rp750 juta kepada Agus AS yang kala itu menjabat sebagai Camat Mariso.

Untuk proses pembayaran, Hamid Rahim Sese kepada penyidik mengakui kalau dirinya yang mengaku sebagai pemilik lahan menerima menerima Rp3,4 miliar uang santunan pembebasan lahan, dimana sebagian uang tersebut digunakan Hamid Rahim untuk mengamankan pelariannya. "Penyidik masih akan meminta keterangan dari Hamid Rahim,"jelas Nur Alim.

Dia menyebutkan, tim penyidik juga terus menelusuri perihal latar belakang Hamid Rahim mengaku kalau lahan pembangunan CCC saat ini adalah miliknya. "Tim penyidik akan juga menelusuri dan mendalami indikasi adanya pemindahan lokasi pembangunan CCC dari rencana awal yang akhirnya bisa diklaim Hamid Rahim,"ujarnya lebih lanjut.

Informasi di Kejati, saat ini Kejati Sulsel sudah membidik pihak yang ikut bertanggungjawab  dalam kasus penyelewengan dana santunan pengadaan lahan pembangunan Celebes
Convention Centre (CCC) senilai Rp4,3 miliar tersebut. Informasi yang ada diketahui kalau terdapat orang yang melakukan komunikasi terkait penentuan lahan dan nilai santunan yang akan diberikan kepada orang yang mengaku sebagai pemilik lahan yakni Abdul Hamid Rahim Sese.

Diketahui, selama ini, kasus CCC bergulir dipengadilan baru pada proses pembayaran saja. Akan tetapi, tim penyidik di bidang pidana khusus menemukan fakta bahwa perencanaan, negoasiasi dan penetuan lokasi dilakukan oleh Badan perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Sulsel, baru kemudian tim sembilan dibentuk.

Merujuk pada hal tersebut, pihak kejaksaan juga melakukan telaah alasan keluarnya dua putusan Mahkamah Agung (MA) dengan vonis berbeda. Dimana mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Sulsel Sidik Salam . Dalam putusan MA divonis bebas sedangkan Hamid Rahim divonis kurungan penjara selama empat tahun.

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis mengatakan, dengan adanya orang yang dihukum pada perkara tersebut, bahkan hingga tingkat kasasi di MA, sangat nyata kalau dalam proses pembangunan CCC terjadi kesalahan."Terkait siapa yang betanggungjawab secara pidana pada perkara yang merugikan negara Rp3,4 miliar ini, menjadi tugas kejaksaan untuk mengungkap. Secara transparan pastinya,"terang Azis.(id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Truk Over Load Perusak Jalan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler