DPO Kejati Sumut Ditangkap di Aceh Timur, Ini Kasusnya

Jumat, 27 Januari 2023 – 20:43 WIB
Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh dan tim Kejagung menangkap buronan Kejati Sumatera Utara di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (27/1/2023). ANTARA/HO/Penkum Kejati Aceh.

jpnn.com - BANDA ACEH - Seorang terdakwa perkara korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Sumut ditangkap tim gabungan Kejati Aceh dan Kejaksaan Agung.

Buronan itu dibekuk tanpa perlawanan di Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

BACA JUGA: Buronan Terpidana Korupsi KONI Banjarmasin Rp 14 Miliar Pasrah Dijemput Petugas

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan DPO yang ditangkap tersebut atas nama Zulfikar (55), warga Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.

"DPO Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu ditangkap di kawasan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat. Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan," kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat (27/1).

BACA JUGA: Buronan yang Paling Dicari Polisi Akhirnya Tertangkap

Ali Rasab mengatakan Zulfikar merupakan terdakwa yang perkaranya dalam proses persidangan.

Menurut dia, persidangan dilakukan secara in absentia atau pemeriksaan perkara di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.

BACA JUGA: Info Terbaru Diterima KPK Soal Keberadaan Harun Masiku, Bagaimana Buronan Lainnya?

Dalam prosesnya, kata Ali, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga dimasukkan dalam DPO.

Perkara yang melibatkan Zulfikar merupakan kasus tindak pidana korupsi di Sumut.

"Terdakwa Zulfikar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS tahun anggaran 2017 di SMK Negeri 2 Kisaran," kata Ali.

Dia mengatakan penangkapan terdakwa tersebut berdasarkan informasi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Saat ditangkap, yang bersangkutan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berlangsung tanpa kendala.

Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur guna pemeriksaan baik administrasi maupun kesehatan.

“Selanjutnya, dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna diserahkan ke jaksa penuntut umum," kata Ali Rasab Lubis. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler