Buronan yang Paling Dicari Polisi Akhirnya Tertangkap

Kamis, 19 Januari 2023 – 11:54 WIB
Tersangka IA (19) warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Warudoyong akibat ulahnya membacok warga di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Jadi buronan polisi, pemuda berinisial IA (19) akhirnya diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Warudoyong, Polres Sukabumi Kota.

IA merupakan pelaku pembacokan terhadap warga di Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (12/1) lalu sekitar jam 01.00 WIB.

BACA JUGA: Sebegini Sabu-Sabu yang Disuplai Irjen Teddy Minahasa kepada Alex Bonpis, Edan

"Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, korban atas nama Rajab Nurjaman mengalami luka parah di bagian perut akibat disabet senjata tajam jenis celurit," kata Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Warudoyong AKP Iman Retno di Sukabumi pada Kamis, (19/1).

Menurut Iman, pascapenganiayaan yang mengakibatkan korbannya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

BACA JUGA: Penuh Luka Tusukan-Bacokan, Remaja Ditemukan Kritis di Pinggir Jalan, Ternyata Oh Ternyata

Namun, berkat kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Warudoyong bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota, tersangka yang merupakan warga warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat akhirnya ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Jalan Veteran Desa/Kecamatan Cisaat pada Senin (16/1) dini hari.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti untuk menganiaya korban, yakni sebilah celurit.

BACA JUGA: Marah Diajak Salat Tahajud, Anak Bacok Ayah Kandung

"Tersangka sudah kami tahan di sel penjara Mapolsek Warudoyong untuk kepentingan pengembangan kasus. Motif tersangka nekat melakukan penganiayaan yang berujung pembacokan karena merasa tersinggung oleh korban," tambahnya.

Iman mengatakan akibat ulahnya itu tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suamiku Berzina dengan Ibu Kandungku


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
buronan   Polisi   pembacokan   Sukabumi  

Terpopuler