DPO Korupsi Dana Alkes Diciduk di Jakarta sedang Menikmati....

Rabu, 23 September 2015 – 07:45 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, akhirnya berhasil menangkap Syamsudin Direktur PT Karya Global Sarana (KGS), tersangka proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karimun, tahun 2014 senilai Rp 6,7 miliar.

Penangkapan kontraktor pemenang tender tersebut, Senin (21/9) lalu, berkat kerjasama Kejati Kepri, dibantu tim Intelijen serta Satgas monitoring centre Kejagung RI, di kawasan Tebet Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Memalukan Dua Pegawai Sekretariat Dewan Positif Narkoba

Pantauan di Bandar Udara (Bandara) Raja Haji Fisabilillah (RHF), tersangka tiba di Tanjungpinang sekitar pukul 10.50 WIB. Ia pun didampingi tim dari Kejati Kepri. Dengan tangan terborgol ia pun digiring dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Kepri ke kantor Kejati Kepri untuk selanjutnya di titipkan ke Rutan Tanjungpinang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Rahmat, mengatakan sebelum ditangkap. Pihaknya terlebih dulu melakukan pengintaian keberadaan tersangka tersebut mulai dari Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: Wow! Ternyata Korban Calo CPNS Jumlahnya Membeludak

''Pertama kami telusuri mulai dari sekolah anak terdakwa di SD Negeri 07 Sekupang, Batam. Yang mana ternyata sudah pindah sekolah di Depok, Jawa Barat,'' ujar Rahmat, saat ekspose di Kejati Kepri, Selasa (22/9).

Dikatakan Rahmat, tersangka yang sudah menjadi buron sejak (11/8) lalu ini. Sempat pindah rumah, sebanyak dua kali seputaran Jakarta. Saat ditangkap ia pun kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

BACA JUGA: SIM Luar Daerah Kini Bisa Diperpanjang Dimana Saja dengan Online, Ini Tarifnya...

''Dia kami tangkap saat sedang makan di rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kemudian yang bersangkutan langsung kami bawa Kejati Setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan kami titipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, sebelum diterbangkan ke Tanjungpinang,'' kata Rahmat.

Dilanjutkannya, pada saat melakukan penangkapan. Pihaknya juga menunjukan surat perintah penangkapan yang ditujukan untuk dirinya. Dan di perlihatkan juga kepada keluarganya.

''Sebelumnya yang bersangkutan ini tak pernah hadir saat kami panggil untuk diperiksa. Surat perintah penetapan tersangka juga sudah keluar sebelum dia di nyatakan buron,'' ucap Rahmat.

Dalam kasus yang menjerat dirinya, jelas Rahmat, tersangka selaku kontraktor dan juga Drg Agung Martiarto melakukan persekongkolan jahat dengan me mark up harga barang dalam proyek pengadaan Alkes tersebut yang merugikan negara.

''Kerugian negara saat ini sedang dihitunh pihak Auditor dari Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri. Kemungkinan kerugian negara tak jauh beda dari taksiran kami senilai Rp1 miliar,'' ucap Rahmat.

Dalam kasus ini, terang Rahmat, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang yang dijadikan saksi. Selain itu dalam kasus ini juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

''Kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Karimun ini, sudah dalam proses penyidikan. Dan nantinya akan di limpahkan ke Kejari setempat untuk selanjutnya di limpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor untuk di sidang kan,'' terang Rahmat.

Untuk kasus ini, pihak Kejati Kepri telah menetapkan dua tersangka yakni Drg Agung Martiarto yang mulai di tahan sejak (6/8) lalu dan juga Syamsudin selaku kontraktor pemenang tender yang sempat buron.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 9 Undang - Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.(cr10/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyikk... Samsat Link, Sekarang Bisa Bayar Pajak Dimana Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler