DPO Penambang Emas Liar di Aceh Akhirnya Menyerahkan Diri

Jumat, 22 Juni 2018 – 17:45 WIB
Dua penambang emas liar di di kawasan hutan lindung Gunung Aman akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Foto; rakyataceh/jpg

jpnn.com, MEULABOH - Dua pelaku penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung Gunung Aman dan Sungai Amak serta Sungai Awee, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, menyerahkan diri ke Mapolres setempat.

Sebelumnya, polisi setempat telah mendaftarkan kedua tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Geledah Mobil Kosong, Polisi Temukan 1 Kg Sabu-sabu

Tersangka tersebut yakni TH (34), warga Gampong Canggai. Berikutnya DW (44), warga Gampong Manjeng, Kecamatan Pente Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

“Selama ini kita buru terus, akhirnya kedua tersangka menyerahkan diri sendiri,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, Kamis (21/6).

BACA JUGA: Ada Bumil Meninggal, Kepala Puskesmas Bilang Begini

Dia memastikan, penyidik akan segera menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kini keduanya telah mendekam dalam sel tahanan Mapolres setempat.

Para tersangka kuat dugaan terlibat praktik kasus tambang emas ilegal yang ditangani Kepolisian sejak awal Februari 2018 lalu. Sementara dua unit alat berat bermerek Hitachi05 G serta sebuah alat berat dengan merk Kobelco Hydrowlid tipe YN 12-T8069, SK-200-8 warna hijau telah diamankan di Polsek Kecamatan Pante Ceureumen, menjadi barang bukti (BB) kasus tersebut.

BACA JUGA: Dua Nelayan Terombang-ambing di Laut Berhasil Diselamatkan

Penahanan alat berat menjadi barang bukti, usai memperoleh persetujuan sita dari Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh sejak 4 Mei 2018 lalu. Sementara proses penyitaan alat berat mulai dilakukan sejak tanggal 2 Mei 2018.

Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku beko tersebut merupakan sewaan dari M Angkasa alias Aleng warga Medan, dan S alias Dedek warga Banda Aceh.

AKBP Bobby menyebutkan, DW menyerahkan diri sehari jelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Sementara TH menyerahkan dirinya pada Minggu (17/6).

“Keduanya menyerahkan diri, karena sadar telah melakukan kesalahan atas dugaan merusak lingkungan,” katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 17 jouncto pasal 89 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp1,5 miliar.

Katanya, keberhasilan Polres Aceh Barat dalam mengungkap kasus ini, murni berkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Sehingga kedua pelaku yang selama ini paling dicari, tergugah hati untuk menyerahkan diri.

Bobby berjanji pihaknya akan terus berupaya melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal. Target utamanya pertambangan menggunakan alat berat. (den/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Terserang DBD di Aceh Singkil Terus Bertambah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler