jpnn.com, PALEMBANG - Personel Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap Jeffri Andi (34), anggota kawanan perampok gaji karyawan perusahaan swasta bidang perkebunan senilai Rp 591,4 juta di Ogan Komering Ulu (OKU).
Pelaku Jeffri yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel ditangkap di Palembang.
BACA JUGA: Memalukan! Bripda RH Ikut Aksi Perampokan di Kampar
Kasudbit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menyebut pelaku tertangkap setelah anggota Unit 4 Subdit III Jatanras menerima info bahwa tersangka Jeffri Andi sedang berada di Bundaran Jakabaring Sport.
Seusai diringkus, Jeffri dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Acara PKS di Bekasi Batal Gegara Izin Pakai Stadion Dicabut, karena Dihadiri Anies?
"Pelaku membenarkan telah melakukan perampokan gaji karyawan perusahaan tersebut," ucap Kompol Agus di Palembang, Jumat (28/7).
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah jam tangan merk Seiko warna biru yang merupakan hasil dari kejahatan pelaku.
BACA JUGA: Terapi Kejiwaan Berujung Pembacokan, Mbah EH dan AT Jadi Korban
Sebelumnya, polisi sudah menangkap tiga pelaku lain, yakni Erwin alias Raden, Husen, dan Achmad Mulyadi. Sedang seorang lagi berinisial FM masih buron.
Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan atas pelaporan seorang karyawan PT Mitra Ogan berinisial JS dan didukung alat bukti berupa rekaman CCTV.
JS menjadi korban perampokan pada Senin, 26 September 2022 sekitar pukul 14.15 WIB.
Perampokan terjadi ketika JS hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) mobil operasional perusahaan di SPBU Lubuk Batang, Jalan Lintas Baturaja-Prabumulih, OKU Sumsel.
Di dalam mobil itu tersimpan sebuah tas jinjing warna hitam yang berisikan uang senilai Rp 591,4 juta untuk kebutuhan gaji karyawan PT Mitra Ogan.
"Tas berisi uang itu dibawa kabur oleh dua orang pengendara sepeda motor yang membuka pintu sebelah kiri belakang mobil. Kejadiannya persis saat JS turun dari mobil itu," tuturnya.
Dua orang pengendara sepeda motor itu ternyata merupakan anggota kawanan rampok yang dikomandoi oleh tersangka Erwin.
Saat beraksi, Erwin mengendarai mobil Suzuki Escudo untuk membuntuti kendaraan JS sejak yang bersangkutan mengambil uang di sebuah bank wilayah setempat.
Lalu aksi perampokan pun dilakukan komplotan itu setibanya JS di SPBU.
"Hal tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan rekaman sejumlah CCTV, salah satunya yang ada di SPBU dan keterangan tersangka Erwin kepada penyidik," ujar Kompol Agus.
Terkait kasus itu, polisi menyita satu unit mobil Suzuki Escudo warna merah nopol BG-1427-AT dan sebuah ponsel warna biru milik tersangka yang merupakan hasil dari tindak kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam