jpnn.com, JAKARTA - Polri kembali mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) kasus terorisme terbaru. Kali ini ada dua orang tambahan yang masuk dalam daftar buruan Densus 88.
“Ada dua tambahan DPO,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/4).
BACA JUGA: Penangkapan Perempuan Muda oleh Densus Bikin Warga Terkejut
Perwira menengah ini menuturkan, total ada enam DPO yang masih dikejar Densus 88 Antiteror. Tersangka yang sudah terlebih dahulu menjadi DPO, yakni ARH, YI, S, dan SA.
Sementara itu, tersangka yang baru ditetapkan sebagai DPO ialah Saiful Basri (SB), 41, dan Sanny Nugraha (SN), 36.
BACA JUGA: Geng Motor Terlibat Perang, Senjatanya Mengerikan, Menancap di Punggung
Saiful merupakan warga Jati Padang Utara, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sedangkan Sanny warga Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Kasus Guru Ngaji Ini, Aduh, Pengakuannya Bikin Geram
Sesuai dengan pamflet DPO, Saiful dan Sanny dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Satuan khusus di Polri itu sebelumnya menangkap 12 teroris di Jakarta dalam tiga pekan ini. Mereka ialah HH, ZA, AJ, BS, WJ, NAA, AN, DK, AK, AP, NF, dan W.
Mereka disebut masih satu kelomlok. Namun, belum ditemukan keterkaitan dengan jaringan teroris Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jemaah Islamiyah (JI). (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan