jpnn.com, JAMBI - Seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2003 yang merugikan negara Rp1,2 miliar, ditangkap Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Penangkapan DPO atas nama Yusuf Sagoro pada Senin (19/7) setelah dilakukan pengintaian yang dilanjutkan penangkapan tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Pria Berbadan Besar Turun dari Mobil, Terobos Penyekatan, Begini Penampakannya
Tersangka ditangkap terkait dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Tahun Anggaran 2003 dengan kerugian negara mencapai Rp1.244.708.816.
"Pengintaian dan penangkapan tersangka DPO Yusuf Sagoro dilakukan di kediamannya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa.
BACA JUGA: Bagaimana Mengobati Covid-19 di Rumah? Dokter Faheem Punya Tipsnya
Sebelum dilakukan penangkapan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan pengintaian sejak dari 09 Juli 2021 yang mana didapat informasi bahwa DPO tersebut telah kembali ke Indonesia dari Malaysia tepatnya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut intelijen Kejaksaan Sungai Penuh mulai mencari informasi dan melakukan pengintaian.
Pada 19 Juli 2021 pukul 12.30 WIB tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut.
"Yusuf Sagoro akan langsung dimasukkan Ke rutan Kelas II Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti