jpnn.com, TANJUNGPINANG - DPP Partai Gerindra memecat Apriyandi sebagai anggota fraksi partai itu di DPRD Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Apriyandi dipecat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 11-0327/Kpts/DPP-Gerindra/2021, sebagaimana disiarkan di sejumlah media daring.
BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Ambruknya Gedung SMAN 96 Jakarta
Terhadap pemecatan tersebut Apriyandi tak terima.
Dia kemudian mengajukan surat keberatan ke pengurus pusat partai tersebut.
BACA JUGA: Kepala Daerah ini Mendonasikan Seluruh Gaji untuk Biaya Pendidikan 138 Pelajar
"Ini (pengajuan) surat keberatan ke DPP Gerindra sebagai langkah awal yang saya lakukan," ujar Apriyandi, di Kantor DPRD Tanjungpinang, Kamis (18/11).
Dia berharap DPP Partai Gerindra meninjau kembali keputusan tersebut.
BACA JUGA: Pasien di Wisma Atlet Kembali Bertambah, Ancaman Gelombang Ketiga COVID-19 Makin Nyata?
Apriyandi merasa sudah melaksanakan tugas dan kewajiban selama menjadi kader partai itu dan juga anggota legislatif.
"Saya memiliki integritas dan loyalitas terhadap partai yang telah membesarkan saya. Itu sudah terbukti," ujar Anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang ini.
Apriyandi juga merasa bahwa tuduhan melanggar AD/ART partai tidak benar.
Karena selama ini sudah memberi sumbangan kepada partai.
Namun, dalam enam bulan terakhir dia mengakui belum menyetor sumbangan.
Karena muncul berbagai informasi dirinya akan dipecat sebagai anggota DPRD Tanjungpinang.
"Kalau dianggap selama ini tidak menyetor sumbangan penghasilan sebagai anggota legislatif, tentu itu tidak benar karena dalam dua tahun terakhir saya menyumbang," ucapnya.
Apriyandi masih melakukan kegiatan rutin sebagai anggota DPRD Tanjungpinang setelah sehari yang lalu mendapatkan informasi DPP Partai Gerindra memecat dirinya sebagai anggota partai dan juga sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Tanjungpinang.
"Saya lagi bahas anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah," katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 11-0327/Kpts/DPP-Gerindra/2021 disiarkan di sejumlah media daring, alasan pemecatan Apriyandi disebut karena tidak membayar sumbangan penghasilan sebagai anggota DPRD Tanjungpinang.
Karena itu dinyatakan melanggar AD/ART partai.
"Sejak 2019 menjabat sebagai anggota DPRD Tanjungpinang rutin membayar sumbangan penghasilan sebagai anggota DPRD Tanjungpinang sebesar Rp 5 juta/bulan."
"Pembayaran tidak diwajibkan dilakukan tiap bulan, melainkan dapat dibayar setiap tiga bulan atau enam bulan sekali," pungkas Apriyandi.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang